suarain.com – Merespon gelombang aksi masa demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa, aktivis, akedemisi, perkeja seni dan elemen bangsa lainnya baik di Jakarta maupun didaerah lainnya tolak pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan revisi RUU Pilkada.
Politisi Partai Gerinda yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada tersebut.
Sebelum DPR menjadwalkan menggelar Paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) pagi.
Namun Paripurna yang telah diagendakan itu sempat ditunda karena tidak memenuhi quorum.
Dasco menyatakan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada di akun X twitternya.
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,
— Prof .Sufmi Dasco Ahmad (@bang_dasco) August 22, 2024
Politiksi Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Namun Dasco menapik pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena besarnya gelombang penolakan atas sikap DPR.
“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari,” tulis Dasco di akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari
— Prof .Sufmi Dasco Ahmad (@bang_dasco) August 22, 2024
Atas kondisi tersebut, Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
“Tidak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” jelasnya.
Selain itu, Dasco juga membantah kedepannya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mesngesahkan RUU Pilkada.
“Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada,” pungkasnya.
Dengan DPR akhirnya mengikuti Keputusan MK, maka PDI Perjuangan berpeluang mencalonkan jagoannya di Pilkada Jakarta.
Sikap DPR itupun akhirnya memupuskan harapan anak bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 sebagai Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur.