Polrestabes Medan menyampaikan perkembangan terkait perkara tewasnya Budianto Sitepu yang diduga dianiaya enam personel Satreskrim.
Saat ini ke enam personel itu telah di tempatkan ke tempat khusu (patsus) Polrestabes Medan. Salah satu dari enam personel polisi itu yakni perwira pertama (Pama) berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial ID.
Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi. Ia membenarkan ke enam anggotanya itu sudah dipatsuskan sejak tadi malam.
“Iya semalam setelah diperiksa langsung patsus,” kata Gidion Arif, Sabtu 29 Desember 2024.
Gidion mengatakan langkah selanjutnya penanganan perkara ke enam polisi itu, akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Tetapi saat ditanyakan terkait status ke enam anggotanya itu, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka. Gidion saat ini belum bisa menjelaskan dan meminta waktu untuk memberitahukannya.
“Nantilah ya saya infokan lahi,” sebutnya.
Menurut informasi, selain Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda ID, daftar lima anggota Satreskrim yang dipatsuskan yakni, Aiptu R, Aipda B, Brigadir T, Briptu D dan Briptu F. Ke limanya disebut-sebut merupakan anggota tim khusus.
Kronologi Tewasnya Budianto Sitepu
Kasus ini berawal dari seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinisial ID sedang mengunjungi rumah keluarganya di Desa Semayang pada Selasa, 28 Desember 2024 malam.
Kemudian, ID menegur BS yang sedang minum-minum di warung tuak sambil mendengarkan musik terlalu keras.
Mereka diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Antara ID dan BS sempat terjadi cekcok mulut.
“Pengancaman kemudian dengan kekerasan. Yang bersangkutan mabuk dan kita pada waktu itu anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada kedai tuak,” ujar Gidion.
Saat itu, malam Natal dan BS dan teman-temannya minum tuak sambil mendengarkan musik suara keras, yang dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar.
“Ya memang, dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. Kebetulan tetangganya sepuh, dan pada saat itu momen malam Natal, maka situasi dan dinamika pada malam itu mungkin kita enggak merasakan,” jelas Gidion.
Pada saat itu, kata Gidion, ID menegur BS tidak terima dan malah menggil kawan-kawannya.
“Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya,” terangnya.
Tidak lama berselang, pada Rabu, 25 Desember 2024 dini hari, ID mengamankan BS bersama teman-temannya, yakni D dan G. Kemudian di bawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
Lalu, Kamis pagi, BS dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Gidion mengungkapkan hasil melihat rekaman CCTV di ruang titipan sementara dan bukan di sel tahanan. Terlihat BS sudah mengalami luka-luka.
“Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB,” ungkapnya