Puluhan orang diduga lakukan penganiaya terhadap warga Perumahan Oma Deli, Nomor B-50, Marindal Dua, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin, 30 Desember 2024.
Tidak hanya menganiaya puluhan orang itu juga diduga merusak pagar serta pintu rumah hingga perabotan rumah korban.
Pengacara korban, Ireny Natalia Putri Sihite menduga puluhan orang yang datang ke rumah kliennya itu orang-orang suruhan pihak Developer perumahan, yakni PT Sianjur Resort.
Ireny menerangkan bahwa pihak developer menuntut agar kliennya melunasi rumah mereka.
Padahal, lahan perumahan yang dibangun oleh developer ini merupakan milik PTPN.
“Kalau pun dilunasi, klien kami tidak mendapatkan sertifikat. Jadi sebenarnya, klien kami ini korban penipuan dari pihak developer,” terang Ireny.
Selain itu, Ireny mengungkapkan awalnya kliennya dijanjikan sertifikat. Namun pihak developer tidak memberikan.
Bahkan penghuni perumahan Oma Deli yang sudah lunas hanya diberikan surat akta jual beli.
“Klien kami mendapatkan penganiayaan saat berusaha mempertahankan barang-barang miliknya. Mereka mengeluarkannya secara paksa,” jelas Ireny Natalia Putri Sihite.
Akibatnya kliennya mengalami luka lebam disebagian tubuhnya dan alami sesak di bagian dada.
Ireny menerangkan kliennya telah membuat laporan ke polisi ke Polsek Patumbak atas penganiayaan tersebut.
Ireny juga mengecam aksi yang dilakukan puluhan pria itu.
“Mereka berani membuat rusuh di dekat Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ujar Ireny.
Selanjutnya, Ireny meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas dan menangkap para pelaku.
“Kami harap, Polda Sumatera Utara memberi atensi terhadap peristiwa ini dan memanggil Direktur PT Sianjur Resort.
Ia meminta pihak developer bertanggung jawab atas penganiayaan dan perusakan rumahnya. Pihaknya menyakini puluhan orang itu datang atas perintah developer.
Pernyataan Salah Satu Penghuni Perumahan
Menurut keterangan salah seorang penghuni perumahan Omi Deli menjelaskan bahwa dirinya juga merasa tertipu.
Ia mengatakan telah membayar lunas namun SHM (Surat Hak Milik) sertifikat rumah tidak kunjung keluar.
“sy (saya( tinggal di oma deli. Kita semua yg tinggal disini merasa tertipu sy sudah bayar lunas tapi shm sertifikat rumah tidak keluar,” tulis akun ig @wayunilestari_22. Ia mengomentari postingan Ig @mediagramindo.
Ia mengungkapkan ternyata rumah yang ditempatinya dibangun di tanah garapan yang dibangun jadi komplek.
“Ternyata ini tanah garapan dan pihak developer tidak bilang dari awal ini tanah bermasalah yang di bangun jd komplek,” sambungnya.
@wayunilestari_22 menduga pihak developer sebagai mafia tanah karena membangun perumahan dari hasil tanah garapan.
“ini pihak developer mafia tanah mungkin makanya bisa gini bangun perumahan di tanah garapan makanya shm rumah kami ga bisa keluat (keluar), menutup komentarnya.