Suarain.com – Tulisan ini muncul karena beberapa waktu lalu telah terjadi aksi massa pada 14 Juni 2024 bang di kantor Nagori Perlanaan, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Aksi ini muncul karena ada dugaan telah terjadi pemetaan tanah aset kereta api yang dilakukan oleh petugas penjaga aset dan bangunan PT kereta Api Indonesia (KAI) beberapa bulan lalu.
Setelah PT. KAI melaksanakan pemedaan kemudian mendirikan plang yang menyebutkan kepemilikan atas tersebut dengan nomor Portal aset : 10.01.00125.
Berangkat dari itu, maka saya tertarik untuk mengulik seperti apa yang terjadi pada masalalu di desa ini.
Menurut sumber (Sumatra tabak: statistisch overzicht op handels- en op financieel gebied over het jaar 1911 [oogstjaar 1910].1921) Perlanaan
merupakan bagian dari distrik Batu bara.
Pada tahun 1930 perlanaan yang seluas +- 3.200 Hektar (Ha) dikonsesikan kepada D.S.M (Deli Spoorweg Maatschappij) untuk dijadikan kawasan hutan cemara.
Namun setelah D.S.M melakukan pengecekan terhadap kondisi tanah, hanya sekitar 2.200 Ha saja yang cocok untuk ditanamj pohon cemara.
Pihak D.S.M menanam pohon cemara untuk memanfaatkan kayunya sebagai bahan bakar lokomotif pada masa itu.
D.S.M menjlai bahan bakar menggunakan kayu pohon Cemara dinilai jauh lebih murah dibanding dengan bahan bakar lain pada masanya.
Saat ini, luas wilayah Desa Perlanaan hanya tersisa +- 513 Hektar.
Sementara itu, jika kita tilik dari beberapa sumber jangka waktu konsesi yang diberikan ke pada D.S.M maksimal hanya salama 99 tahun.
Maka, jika D.S.M mendapatkan konsesi pada tahun 1930 maka konsesi itu akan berakhir maksimal pada tahun 2029.
Namun, pada tahun 1958 pemerintah mengeluarkan undang undang Nomor 86 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda.
Atas nama nasionalisasi hak-hak masyarakat beralih menjadi milik negara. Hilangnya hak-hak tersebut tentu meninggalkan konflik ditengah masyarakat. Beberapa kasus yang digelar pada sidang peradilan formal dapat dilihat pada gambar tabel dibawah ini.
Untuk membahas status tanah Desa Perlanaan perlu dilakukan diskusi publik bersama PT KAI guna untuk menjelaskan pemasangan plang aset PT KAI yang telah membuat kegaduhan di Masyarakat Perlanaan.
Semoga diskusi yang akan berlangsung pada Rabu 19 Juni 2024 dapat menemukan titik terang dari isu yang beredar.
Harapannya masyarakat Perlanaan jangan sampai menimbulkan tindakan yang dapat melanggar hukum, kare4na tindakan tersebut tidak akan menyelesaikan konflik ini.
Penulis – Zulham Siregar, S.Pd. M.A.
(Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian STKIP Al Maksum)
Berikut saya lampirkan juga beberapa dokumentasi lama terkait Desa Perlanaan
Sumber : kitlv – universiteit leiden
Kreel, Bernardus Hermanus Antonius van,”Het verkeer ter Oostkust van Sumatra, dat der Deli spoorweg maatschappij in het bijzonder : voordracht, gehouden in de vergadering van de Afdeeling voor verkeer en verkeerstechniek van het Kon. instituut van ingenieurs op 9 October 1930 te Amsterdam”. [[Oosthoek],1931. Geraadpleegd op Delpher op 18-06-2024, https://resolver.kb.nl/resolve?urn=MMKB31:034356000:00001