Sabtu, 23 November 2024
Sebanyak 1584 siswa/i di Kabupaten Langkat menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diusulkan Adli Tama Hidayat Sembiring, Tokoh Peduli pendidikan Sumatera Utara. Adli Tama berharap semoga program tersebut dapat membantu meringankan beban siswa/i kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
“Kami berharap bahwa bantuan ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada siswa dan ini merupakan ikhtiar sekaligus perjuangan untuk memajukan pendidikan Kabupaten Langkat yakni dengan berupaya memenuhi kebutuhan siswa, sehingga pendidikan jangan sampai di rasa sebagai beban melainkan kewajiban untuk masa depan anak-anak kita,” harap Adli di SDN Paya Tusam, Kecamatan Wampu.
Pada kesempatan itu Adli juga menyampaikan perihal teknis pencairan Bantuan PIP tersebut sekaligus menekankan bahwa bantuan ini murni untuk membantu siswa dan orang tua siswa.
Ia mengingatkan agar bantuan tersebut tidak disalah gunakan atau bahkan ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan melalui pungutan kepada penerima manfaat.
“Jangan sampai pungutan-pungutan yang dipaksakan menjadi budaya di dunia pendidikan kita di Langkat. Pungutan-pungutan itu memjadikan bantuan-bantuan tidak maksimal dan tidak utuh manfaatnya” tegas Adli.
Adli berkomitmen kedepannya untuk menghadirkan bantuan ke lebih banyak siswa dan sekolah di Langkat. Hal itu dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan dan mendorong agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah.
Adli juga memohon maaf kepada wali murid yang belum mendapatkan. Ia akan berupaya dan memperjuangkannya di tahun depan.
Bantuan PIP itu tersebar di 7 Kecamatan di Langkat antaranya 3 Sekolah SD di Kecamatan Selesai, 1 SD di Kecamatan Serapit, 1 SD di Kecamatan Salapian. Lalu 1 SD di Kecamatan Kuala, 1 SD di Kecamatan Wampu, 3 SD di Kecamatan Bahorok, dan 2 SMP di Kecamatan Stabat.
Berikut daftar nama sekolah penerima PIP tahun2024 Kabupaten Langkat usulan Adli Tama Hidayat Sembiring :
Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah program yang merangkul berbagai aspek pendidikan, termasuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar.
Program ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu membiayai pendidikan mereka.
PIP dirancang guna memastikan anak-anak usia sekolah dari lapisan masyarakat yang kurang mampu tetap dapat menerima pendidikan hingga tingkat menengah. Baik melalui jalur formal maupun informal, termasuk program Pake A sampai Paket C serta pendidikan khusus.
Salah satu tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah. Memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin, pemerintah berharap dapat menarik siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Program ini juga dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan peserta didik, termasuk biaya langsung dan tidak langsung yang sering menjadi kendala bagi keluarga miskin.
Berikut adalah panduan lengkap tata cara pencairan Bantuan PIP :
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK siswa.
- Verifikasi nama siswa dalam SK Nominasi 2024.
- Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank rekanan:
- BRI untuk siswa SD dan SMP
- BNI untuk siswa SMA
- BSI khusus untuk siswa di Aceh
- Untuk aktivasi rekening SimPel, siapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar dari sekolah
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Kelahiran/Akta Kelahiran
Setelah aktivasi rekening, ubah status SK Nominasi menjadi SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika status menunjukkan “Dana Sudah Masuk”, siswa dapat segera mengklaim bantuan melalui rekening SimPel yang telah diaktivasi.
Kemendikbud menghimbau agar siswa penerima bantuan PIP dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya untuk keperluan pendidikan.
Penggunaan dana yang tepat sasaran akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan siswa dan membuka peluang lebih besar untuk masa depan yang lebih baik.
Orang tua siswa diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait persiapan surat pengantar dan kelengkapan administrasi lainnya untuk dapat mempermudah proses pencairan.