Rabu, 11 Desember 2024
Polda Sumut memeriksa mantan Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan Kecurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.
Polda Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Polda Sumut memeriksa eks Plt Bupati Langkat alias Ondim.
“Betul, dalam penyidikan polisi,” kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/12/2024) malam.
Kabid Humas Polda Sumut menerangkan calon Bupati Langkat itu diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai sebagai saksi,” Namun, pihaknya masih melakukan penyidikan, tambah Kombespol Hadi Wahyudi.
Tersangka PPPK Langkat 2023
Pada Jumat, 13 September 2024, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Ketiganya yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
Selain itu, beberapa bulan sebelum penatapan ketiganya sebagai tersangka . Polda Sumut telah menetapkan 2 kepala Sekolah Dasar sebagai tersangka.
Penetapan keduanua sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.
Kedua tersangka itu yakni, Awaluddin, Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat.
Lalu Rohayu Ningsih, Kepala Sekolah SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun sampai saat ini, Polda Sumut baru hanya menahan 2 tersangka, yakni Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
LBH Medan Desak Tetapkan Aktor Utama
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya.
Menurut LBH Medan masih ada seseorang yang diduga masih ada aktor utamanya, Senin 23 September 2024,
Lalu saat para guru korban kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)memberikan awards kepada Polda Sumut sebagai Polda terbaik pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Mereka memberikan penghargaan tersebut atas kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat khusus guru tahun 2023.
Salah 1 dari 6 indikator pemberian penghargaan tersebut yakni belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama).
Berikut prestasi Polda Sumut yang dinilai oleh para guru yang menjadi indikator pemberian penghargaan tersebut.
- Penyidikan yang bermasalah;
- Lamanya proses Penydikan (Undue Delay);
- Tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo;
- Tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK;
- Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama);
- Berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari Kejaksaaan Tinggi Sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang buktinya ke Kejatisu.
Selain itu saat melakukan aksi unjuk rasa, para guru honorer Langkat peserta seleksi PPPK Langkat kerap membawa spanduk yang memuat foto seperti eks PLT Bupati Langkat (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan Sekda Kab. Langkat (Ketua Panselda) dengan tulisan periksa diwajah keduanya.
Menurut LBH Medan kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.