suarain.com – Musim penghujan telah memasuki masanya. Terkadang saat hujan turun diikuti angin kencang menyebabkan pohon tumbang. Pohon tumbang itu pun kadang kadala menimbulkan korban dan menyebabkan kerugian.
Semisal pohon yang tumbang menimpa kendaraan atau bahkan sampai menyebabkan seseorang mengalami luka ringan atau berat bahkan kehilangan nyawa.
Atas kejadian itu dapatkah kita menggugat pemerintah?
Baik, sebelum menjawab pertanyan-pertanyaan tersebut. Mari terlebih dahulu kita pisahkan pohon yang tumbang tersebut ditanam diruang terbuka hijau publik atau ruang terbuka hijau privat.
Adapun yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau, yaitu area memanjang, jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penanam pohon tentu dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya dan estetika.
Selanjutnya ruang terbuka hijau dibagi menjadi dua katagori, yakni ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Penjelasan pasal 29 ayat (1) UU/26/2007 Tentang Penataan ruang, ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Adapun yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.
Sementara yang dikatakan ruang terbuka hijau privat, antara lain kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pohon milik pemprov/pemkab/pemkot adalah termasuk ruang terbuka hijau publik.
Sementara pohon milik badan hukum dan pohon milik perorangan termasuk dalam ruang terbuka hijau privat.
Penanaman Pohon di Jalur Hijau Jalan
Untuk melihat secara teknis tentang ruang terbuka hijau dapat kita lihat pada Permen PU 05/2008.
Permen tersebut menjelaskan tentang kriteria vegetasi untuk RTH Jalur Hijau Jalan. Kriteria pohon yang dimaksud yakni pohon yang dapat tumbuh baik pada tanah padat, sistem perakaran masuk kedalam tanah, tidak merusak konstruksi dan bangunan, batang dan sistem percabangan kuat, batang tegak kuat, tidak mudah patah dan tidak berbanir (Lampiran 2.3.5 Permen PU 05/2008).
Secara eksplisit, dicontohkan tanaman untuk peneduh jalan dan jalur pejalan kaki yaitu misalnya pohon bunga kupu-kupu, Pohon Trengguli, Pohon Kayu manis, Pohon Tanjung, pohon Salam, Pohon Melinjo, Pohon Bungur, Pohon Cempaka dan lainnya.
Tidak hanya merinci kriteria varian pohon apa saja yang dapat ditanam di jalur hijau jalan, Permen PU 05/2008 ini juga menjelaskan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penanaman pohon. Mulai dari penyiapan tanah untuk media tanam hingga pengendalian hama dan penyakit tanaman.
Pengaturan yang termuat pada Permen tersebut yakni aktivitas pemeliharaan dari tanaman atau pohon, mulai dari penyiraman, pemupukan dan pemangkasan.
Bentuk dari pemeliharaan itu, dijelaskan secara terperinci pada lampiran 2.4.3 Permen 05/2028, disebutkan pemeliharaan tanaman dengan melakukan pemangkasan untuk kepentingan keamanan pengguna jalan.
Pemangkasan yang dilakukan dapat berupa pemangkasan pada cabang, ranting yang dapat menghalangi pengguna jalan.
Untuk jalan yang dilalui kendaraan pada daerah permukiman diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar minimal 3,5 m dari permukaan tanah.
Untuk jalan umum yang dilalui kendaraan diperlukan ruang terbebas dari juntaian ranting dan dahan pohon sekitar 4,5-5 m dari permukaan tanah.
Berlandaskan penjelasan Permen tersebut terlihat ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah kabupaten/kota dalam penanam dan pemeliharaam pohon di jalur hijau jalan.
Tidak hanya sebagai kebutuhan estetika, pengaturan tentang penanaman pohon di jalur hijau jalan tersebut juga bertujuan untuk keamanan pengguna jalan.
Langkah Hukum Jika Alami Kerugian Tertimpa Pohon
Selanjutnya bila ada peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan kerugian. Semisal pohon tumbang menimpa kendaraan atau orang, warga dapat menuntut ganti rugi kepada pemerintah setempat.
Warga dapat mengugat pemerintah dengan ketentuan, apabila pemerintah telah lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam penanaman pohon, pemeliharaan dan pemangkasan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Namun jika upaya dalam menuntut ganti rugi menemui jalan buntu, warga dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pemerintah ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Sementara untuk ganti rugi yang disebabkan tertimpa pohon dari ruang terbuka hijau privat, dapat langsung meminta ganti rugi kepada pemilik yang bersangkutan.
Langkah yang dapat ditempuh pun tidak jauh beda. Bila upaya yang dilakukan secara baik-baik dan pemilik menolak membayar ganti rugi. Maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi.
Contoh Kasus
Pada perkara ini Mahkamah Agung pernah memutus melalui Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006 dengan amar putusannya menghukum tergugat.
MA memerintahkan tergugat untuk menebang pohon mangga miliknya yang ditanam di atas tanah negara/rencana badan jalan karena mengganggu dan membahayakan rumah penggugat atau perumahan yang ada di sekitarnya.
Perbuatan tergugat ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Pada putusan tersebut, hakim mengakui bahwa kerugian tidak hanya yang riil diderita oleh penggugat, melainkan juga potensi yang mungkin timbul dan mengancam hak dan kepentingan penggugat.