Selasa, 25 November 2024
Pahami petunjuk mencoblos pada Pilkada Serentak 2024. Memasuki akhir November, tentu menjadi salah satu momentum bagi Indonesia untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah secara bersamaan di seluruh Indonesia. Adapun, Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Pada pilkada ini, masyarakat akan memilih kepala daerah untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Hasil Pilkada Simulasi pemungutan surat suara Pilkada Serentak 2024 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan jadwal pemilu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan jadwal ini, seluruh kepala daerah yang masa jabatannya habis antara tahun 2022–2023 akan diisi oleh penjabat sementara (Pj.) hingga pilkada digelar pada 2024.
Ruang Lingkup Pilkada Serentak 2024 Untuk Pilkada Serentak 2024 mencakup pemilihan kepala daerah tingkatan berikut.
- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 37 provinsi.
- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 415 kabupaten.
- Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 93 kota.
Tujuan Pilkada Serentak Selain itu, ada beberapa tujuan dari Pilkada diadakan secara serentak adalah sebagai berikut.
Efisiensi Anggaran dan Waktu:
Lewat menyelenggarakan pilkada secara bersamaan, diharapkan pengeluaran negara untuk pemilu dapat ditekan.
Harmonisasi Jadwal Pemilu:
Menjadikan jadwal pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah lebih terintegrasi.
Meningkatkan Partisipasi Pemilih: Pemilu serentak bertujuan untuk memaksimalkan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi.
Setelah mengetahui informasi awal terkait Pilkada, masyarakat yang sudah tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib tahu informasi ini.
Cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024
Tata cara mencoblos dalam Pilkada Serentak 2024 mirip dengan pemilu sebelumnya.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencoblos dengan benar:
- Pastikan Anda Terdaftar di DPT Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih. Anda dapat memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa. Jika belum terdaftar, segera lapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Anda.
- Datang ke TPS di Hari Pencoblosan Pilkada dijadwalkan pada 27 November 2024, dan tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00. Bawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.
- Lakukan Registrasi Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda. Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.
- Masuk ke Bilik Suara Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada. Pilihan Anda tergantung pada wilayah: Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi) Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota) Pada surat suara, akan tertera foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.
- Cara Mencoblos Anda hanya dapat mencoblos salah satu satu pasangan calon pada kotak yang tersedia menggunakan alat pencoblos (biasanya paku). Pastikan mencoblos hanya sekali, agar suara Anda tidak dianggap tidak sah.
- Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara Lipat surat suara sesuai arahan dan masukkan ke kotak suara yang disediakan.
- Celupkan Jari ke Tinta Setelah selesai, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai tanda sudah mencoblos. Ini juga untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
Itulah penjelasan terkait tata cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 untuk masyarakat yang bersiap dengan pesta demokrasi.