Tips  

Penting Untuk Diketahui! Ini Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada 2024

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Sura Pilkada 2024
Iklan Pemilu

Senin, 25 November 2024

Contoh surat suara sah dan tidak sah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, perlu diperhatikan. Hal itu mengantisipasi kejadian apabila suara dianggap tidak sah atau sia-sia karena tidak masuk dalam rekapitulasi suara. Laantas, apa saja yang menyebabkan suara tidak sah?

Pilkada 2024 menjadi pesta rakyat yang terbilang spesial. Pasalnya ini menjadi kontestasi pemilihan kepala daerah yang digelar secara serentak di seluruh wilayah, serta serentak di jenjang provinsi (calon gubernur dan wakil) hingga kabupaten (calon bupati dan wakil) dan kota (calon wali kota dan wakil).

Sebelum 2024, umumnya Pilkada digelar secara terpisah, baik untuk sejumlah daerah dan berbagai tingkatannya. Pilkada serentak 2024 membuat sejumlah daerah harus menunda atau mempercepat pemilihan, berdasarkan pola 5 tahunan di Pilkada sebelumnya. Ketentuan Pilkada serentak 2024 telah tertuang dalam Undang-undang (UU) 10/2016.

Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024 untuk pemungutan suara. Setelahnya akan dilakukan rekapitulasi atau perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), selepas pencoblosan hingga 16 Desember 2024.

Baca Juga  Penting!! Pahami Tata Cara Mencoblos Pada Pilkada 2024

Sebelumnya, tahapan Pilkada 2024 telah dilakukan mulai dari pendaftaran paslon ke KPU pada 27-29 Agustus 2024. Berikutnya, penetapan paslon oleh KPU pada 22 September 2024. Kampanye pada 25 September-23 November 2024. Serta masa tenang selama pasca kampanye dan sebelum pemungutan.

Ada Berapa Surat Suara Pilkada 2024?

Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Ada 3 jenis surat suara dalam Pilkada 2024 yang dibedakan berdasarkan warna. Menurut Keputusan KPU 1337/2024, surat suara untuk Pilkada provinsi 2024 (calon gubernur dan wakil) menggunakan warna merah maroon.

Lalu Pilkada 2024 untuk tingkatan kota (calon wali kota dan wakil) memiliki warna surat suara hijau tosca. Sedangkan warna surat suara Pilkada 2024 kabupaten (calon bupati dan wakil) berwarna biru muda.

Meski ada 3 jenis surat suara, pemilih hanya akan mendapatkan 2 di antaranya. Ini tergantung di mana pemilih tinggal dalam pencatatan administratif.

Pemilih kabupaten hanya akan mencoblos calon gubernur-wakil serta calon bupati-wakil. Sedangkan, pemilih kota hanya akan memilih calon gubernur-wakil serta calon wali kota-wakil.

Sebagai contoh bagi warga Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Warga Kabupaten Langkat hanya akan memilih calon gubernur Sumut – calon wakil gubernur Sumut, serta calon bupati Langkat – wakil nupati Langkat.

Baca Juga  Puncuran Mascot dan Jingle Pilkada Hanya Satu Paslon Yang Hadir

Sebagai catatan, surat suara hanya berjumlah 1 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebab, warga DIY hanya akan mencoblos calon wali kota (untuk Kota Jogja), serta calon bupati (untuk Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul).

Sebab, gubernur DIY sesuai Undang-undang Keistimewaan, tidak dipilih secara langsung, melainkan mengangkat sultan atau adipati setempat.

Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Hanya surat suara sah yang akan berpengaruh pada rekapitulasi Pilkada 2024 serta berdampak pada salah satu paslon. Surat suara sah nantinya akan ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku pelaksana panitia di tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).

Bisa dikatakan sah, apabila pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT) mencoblos di area yang sesuai. Seperti misalnya di bagian foto calon, nomor urut, nama calon, di bagian partai pengusung. Atau dalam kata lain, surat suara sah selama dicoblos di kolom salah satu paslon.

Sebaliknya, surat suara tidak sah, nantinya tidak akan dihitung dalam rekapitulasi suara serta tidak memengaruhi hasil Pillkada 2024. Surat suara tidak sah bisa terjadi apabila surat tersebut tidak dicoblos, dicoblos di luar kolom, atau dicoblos di lebih dari 1 kolom.

Baca Juga  Harus Tahu Dokumen Yang Dibawa Ke TPS Saat Mencoblos Pada Pilkada 2024

Berikut ini tanda surat suara sah dan tidak asah:

Tanda Surat Suara Sah:

  • Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara dicoblos pada nomor urut
  • Surat suara dicoblos pada foto
  • Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon
  • Surat suara dicoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik
  • Surat suara dicoblos menggunakan alat coblos yang tersedia.

Tanda Surat Suara Tidak Sah:

  • Surat suara tidak dicoblos
  • Surat suara dicoblos di luar kolom
  • Surat suara dicoblos pada lebih dari satu kolom calon
  • Surat suara dicoblos, tapi dirusak atau dilubangi
  • Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *