Kerusakan hutan mangrove di Langkat harus menjadi perhatian serius Gubernur-Wakil Gubernur Sumut dan Bupati-Wakil Bupati Langkat mendatang.
Menurut pengamatan yang dilakukan oleh Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, kerusakan hutan mangrove selain merusak ekosistem juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat pesisir.
Hal ini dapat dilihat bersama bahwa ribuan hektar hutan mangrove di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kerusakan.
Kerusakan tersebut merupakan dampak llih fungsi hutan mangrove menjadi kebun sawit, tambak dan arang.
Berdasarkan catatan Walhi Sumut,
hutan mangrove di Kabupaten Langkat yang telah dialih fungsikan, sejak 2000 hingga 2020 sudah berkisar 60 persen.
Mangrove harus lindungi. Apabila tidak dilakukan upaya perlindungan terhadap hutan mangrove maka dikhawatirkan akan terjadi bencana.
Hal ini tentunya akan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar dan menimbulkan kerugian besar bagi Langkat.
Mafia Perusak Lahan Seakan Dibiarkan
Tentunya menjadi keanehan, menjadi sebuah paradoks tersendiri. Bukan isapan jempol belaka bahwa mafia perusakan hutan mangrove seakan dibiarkan.
Meski berhembus kabar bahwa Polda Sumut sudah memeriksa beberapa orang dan mengamankan excavator pengalih fungsi lahan namun hingga kini terduga pelaku belum juga ditangkap.
Namun di sisi lain dua warga dinyatakan bersalah atas tuduhan perusakan barak di kawasan hutan lindung, yang notabene milik pelaku pengerusakan hutan mangrove di Kwala Gebang.
Tentunya kita miris melihat kenyataaan yang ada. Hal ini tentu harus menjadi perhatian Gubernur Sumut dan Bupati Langkat mendatang untuk mencegahnya.
Para kepala daerah tersebut harus melakukan tindakan tegas serta komitmen bersama menjaga dan melestarikan hutan mangrove.
Pentingnya Kurikulum Pendidikan Mangrove
Sebagai upaya pencegahan perusahan hutan mangrove selain penegakan supremasi hukum terhadap oknum-oknum pelaku perusakan hutan mangrove, pendidikan sejak dini juga diperlukan.
Sebagai upaya menumbuhkan kesadaran sejak dini tersebut menjadi kebutuhan untuk menyusun dan menerapkan Kurikulum Pendidikan Mangrove.
Kurikulum Pendidikan Mangrove tersebut harus masuk ke dalam Muatan Lokal (Mulok) di tingkat SD dan SMP. Begitu juga ditingkat SMA dan SMK, harus dimasukan juga dalam Mulok.
Tentunya hal ini harus menjadi program yang dilaksanakan oleh Gubernur Sumut-Wakil Gubernur Sumut mendatang bekersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Pendidikan setempat.
Dalam Mulok tersebut, siswa-siswa akan lebih mengetahui dampak positif dan negatif kerusakan hutan mangrove.
Hal ini sebagai upaya menghadapi perubahan iklim di Indonesia. Salah satu penyebab perubahan iklim di Indonesia diakibatkan rusaknya hutan mangrove yang seharusnya menyerap CO2 dan menjaga dunia.
Upaya ini merupakan kebututuhan yang mendesak untuk dilakukan oleh Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumut dalam upaya menjaga kelestarian mangrove untuk menghadapi Indonesia Emas 2045 dan pembangunan berkelanjutan.
Atas dasar itu, penting bagi Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut serta Bupati Wakil Bupati Langkat mendatang agar serius menangani kerusakan hutan mangrove.
Salah satu bentuk keseriusnya adalah penerapan pendidikan pelestarian hutan mangrove, terutama diajarkan kepada generasi muda agar mencintai lingkungan.
Perlunya Sinergitas Lintas Sektoral
Pad penerapannya, maka pemerintah diharapkan dapat bekerjasama dengan para pakar mangrove dan ahli manajemen pendidikan. Hal ini bertujuan mengembangkan modul dan bahan ajar yang disiapkan untuk peserta didik.
Selain itu, Pemprov dan Kabupaten/Kota se Sumut perlu memperhatikan pendidikan anak nelayan terutama yang terdampak dari kerusakan hutan mangrove.
Dalam mewujudkan hal tersebut tentu tidak hanya melibatkan siswa-siswi dan civitas pendidikan saja. Namun Aparat Penegak Hukum harus terlibat dan berkolaborasi untuk menindak tegas perusak hutan mangrove.
Mangrove Meningkatkan Kesejahteraan
Mencintai lingkungan akan berdampak terhadap kesejahteraan, karena mangrove merupakan ekosistem keberlangsungan makhluk hidup seperti manusia, kepiting, udang, ikan, burung bangau dan lain sebagainya.
Namun fakta yang Kita temui adalah adanha anak nelayan, khususnya di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura yang putus sekolah.
Mereka hanya tamat SD akibat dari keterbatasan ekonomi orang tua. Keterbatasan ekonomi tersebut merupakan dampak dari kerusakan hutan mangrove.
Kerusakan mengakibakan pendapatan nelayan berkurang sebab hutan mangrove rusak. Ini harus menjadi perhatian serius pemimpin ke depannya.
Maka perlu bagi Calon Kepala Daerah untuk menunjukan komitmen dan kepeduliannya dalam mengatasi masalah lingkungan.
Diharapkan pada debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut menyampaikan solusi mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan terkhusus hutan mangrove dan memasukan kurikulum pendidikan Mulok tentang Mangrove di tingkat SMA dan SMK.
Sedangkan terhadapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat juga melakukan hal yang sama serta penerapan Mulok pendidikan