15 Oktober 2024
______________________
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang digelar di seluruh daerah se-Indonesia tak terkecuali Langkat, Sumatera Utara.
Pilkada ini akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024, 44 hari mendatang.
Untuk Kabupaten Langkat sendiri ada 2 (dua) pasangan calon (Paslon) yang mendaftar dan ditetapkan oleh KPU Langkat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada Pilkada 2024.
Kedua Paslon tersebut yakni, Syah Afandin bersama Tiorita Br Surbakti, calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat nomor urut 1.
Lalu Iskandar Sugito bersama Adli Tama Hidayat Sembiring calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat nomor urut 2.
Untuk diketahui dan mungkin sudah diketahui bersama bahwa paslon nomor urut 1 diusung oleh 11 partai politik (parpol) dan didukung oleh 4 partai politik non seat (tanpa kursi di DPRD).
Dengan diusung oleh 11 parpol maka bila dilihat dari peroleh kursi parpol hasil Pemilihan Anggota DPRD Langkat, pada 14 Februari 2024 lalu. Paslon nomor urut 1 memiliki dukungan 47 kursi dari 50 kursi DPRD Langkat.
Sementara Paslon nomor urut 2 hanya diusung oleh 2 parpol yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua Parpol ini hanya memiliki 3 (tiga) kursi dari 50 kursi DPRD Langkat. Ditambah dukungan dari Partai Umat.
Isu Awal dan Paska Pendaftaran Calon
Membicarakan Pilkada Langkat 2024 ini, tentu semakin menarik dan memiliki kekhasannya tersendiri. Baik sebelum tahapan pendaftaran Paslon maupun paska pendaftaran Paslon.
Pilkada Langkat tahun 2024 sempat diwarnai dengan isu Paslon melawan kotak kosong. Hal ini tampak dari upaya keras Syah Afandin meraih rekomendasi dukungan dari keseluruhan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.
Namun skema kotak kosong yang direnacakan oleh Syah Afandin bersama Tiorita Br Surbakti, patah paska Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024.
Putusan MK 60 memberikan peluang munculnya pasangan calon melawan paslon Syah Afandin – Tiorita Br Tiorita yang belakangan ini disebut sebagai pasangan Satria.
2 (dua) parpol di Langkat yakni PPP dan PKB menguatkan konsolidasi guna mengusung dan mendukung Iskandar Sugito bersama Adli Tama Hidayat Sembiring. Dukungan dari 2 (dua) parpol ini pun menjadi modal yang cukup untuk keduanya mengusung Paslon sesuai putusan MK 60.
Lalu paska pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, publik menganalogikan kontestasi Pilkada Langkat bak perlawanan semut melawan gajah.
Selain itu Paslon Iskandar – Adli Tama yang belakangan disebut sebagai paslon Bisa singkatan dari Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring adalah pasangan bayangan. Paslon yang disiapkan oleh Paslon Satria. Ini analogi yang sangat ngaur, tidak rasional.
2 Alasan Satria Bisa Dikalahkan
Maaf mungkin anda selaku pembaca terlalu lama menanti point of view (sudut pandang) dari tulisan ini.
Baik, singkat saja. Di atas kertas jika melihat dukungan parpol Paslon Satria memang jauh mengungguli pasangan calon Bisa. Namun pemenang Pemilihan Umum bukanlah ditentukan oleh banyaknya dukungan parpol namun jumlah suara yang diperoleh Paslon melalui pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lalu apa 2 (dua) alasan yang bisa mengalahkan Satria (Syah Afandin – Tiorita)? Mari kita ulas.
Pertama : Perkara dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang kini terus ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Dimana pada perkara ini Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka.
Meski Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka namun LBH Medan, Kuasa Hukum 103 guru honorer Langkat peserta seleksi PPPK guru Langkat, menyebutkan dan berkeyakinan ada 2 tersangka lagi dalam perkara tersebut. LBH Medan menduga kuat Syah Afandin akan terseret dalam pusara perkara tersebut.
Kedua : Tingkat penerimaan masyarakat Langkat terhadap Calon Wakil Bupati Langkat yang mendampingi Syah Afandin.
Tentunya publik mengetahui latar belakang Calon Wakil Bupati yang mendampingi Syah Afandin, yakni istri dari mantan Bupati Langkat 2019 – 2024, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.
Cana merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Cana ditangkap dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Januari 2022.
Selain itu Cana juga tersandung perkara kepemilikan satwa langka (vonis hukum percobaan), dan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang sering disebut publik sebagai kasus kerangkeng manusia (vonis bebas).
Faktor Paslon Nomor Urut 2 Bisa Kalahkan Satria
2 (dua) faktor di atas tentu akan sangat berpotensi mengerus kepercayaan masyarakat untuk mengamanahkan kepemimpinan Langkat kepada pasalon nomor urut 1.
Tentu masyarakat Langkat yang cerdas akan berpikir 2 (dua) kali untuk memilih Paslon nomor urut 1 itu di TPS pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Suara ingin menganti figur kepemimpinan Langkat yang memiliki rekam jejak yang bersih dan diyakini mampu memberikan harapan baru bagi kemajuan Langkat akan menjadi pilihan pemilih di Langkat.
Selain itu meski Paslon nomor urut 1 didukung oleh 15 parpol. Namun perlu dipertanyakan seberapa solid 15 parpol itu menghidupkan dan mengerakkan mesin partainya untuk mendulang suara bagi pasangan Satria.
Tentu bukan isap jempol belaka akan isu enggannya parpol pendukung Paslon Satria untuk bergerak menggerakkan basis pemilihnya untuk memilih Syah Afandin – Tiorita.
Masyarakat Langkat yang cerdas tentu tidak ingin mengulang satu kesalahan dengan kesalahan sama yang baru.
Tentu masyarakat Langkat tidak ingin seperti keledai, karena “Hanya keledai yang akan jatuh ke dalam lubang yang sama 2 kali.”
Maka dapat dikatakan 2 alasan dan faktor itu yang akan menjadi variabel Paslon Satria bisa dikalahkan lawan politiknya pada Pilkada Langkat 2024.
Salam Akal Sehat, Salam Pemilih Cerdas.