Suarain.com, Tulisan ini mencoba menjelaskan mengenai status kekuatan hukum tanah yang diklaim milik PT KAI yang tertuang didalam Grondkaart di Nagori Perlanaan.
Grondkaart merupakan peta penguasaan tanah pada zaman pemerintahan Kolonial Belanda yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan digunakan sebagai klaim penguasaan dan pemilikan oleh PT. KAI (Persero). Status Grondkaart itu sendiri masih berlaku hingga sekarang ini.
Pada zaman Hindia Belanda terdapat dua macam perusahaan kereta api di Indonesia yaitu perusahaan kereta api negara (Staats Spoorwegen disingkat SS) dan perusahaan kereta api swasta (Verenigde Spoorwegbedrijf disingkat VS).
Setelah proklamasi kemerdekaan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka semua kekayaan Pemerintah Hindia Belanda demi hukum (van rechtswege) otomatis menjadi kekayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Grondkaart menguraikan dan menjelaskan secara konkrit batas- batas tanah yang sudah diserahkan kepada SS berdasarkan ordonansi yang dimuat dalam Staatsblad masing-masing. Tanah-tanah yang diuraikan dalam grondkaart tersebut statusnya adalah tanah negara, namun kualitasnya sudah menjadi tanah negara aset SS, sehingga terhadap tanah tersebut berlaku peraturan perundang-undangan perbendaharaan negara (komtabel).
SS tidak pernah diberikan surat tanda bukti hak atas tanah. Tanah- tanah yang sudah di-bestemming-kan kepada SS itu ditindaklanjuti dengan pembuatan grondkaart. Tanah-tanah yang sudah diuraikan dalam grondkaart itu sudah menjadi kekayaan negara, sehingga tidak dapat diberikan kepada pihak lain sebelum mendapat izin dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Pembina Umum Kekayaan Negara.
Grondkaart hanya berfungsi sebagai petunjuk yang menjelaskan bahwa tanah yang diuraikan dalam grondkaart itu merupakan kekayaan negara, jadi grondkaart itu fungsinya sama dengan surat tanda bukti hak penguasaan yang dimiliki oleh PT. Kereta Api Indonesia.
Kereta Api Indonesia berhak atas tanah grondkaart berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan juga dikuatkan dalam beberapa putusan pengadilan yang bisa dianggap berlaku untuk seluruh aset PT. Kereta Api Indonesia, namun sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku sehingga PT. Kereta Api Indonesia berkewajiban untuk mendaftarkan grondkaart menjadi Hak Pengelolaan atau Hak Pakai sehingga bukti hak penguasaan tersebut dapat dijadikan sebagai suatu bukti kepemilikan hak atas tanah yang benar dan kuat.
Berdasarkan Putusan Nomor 227/Pdt.G/2016/PN.Smg., grondkaart sampai sekarang masih berlaku, namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memerintahkan agar setiap hak-hak atas tanah harus disertifikatkan. masalahnya apakah kereta api sudah mengsertifikasikan asetnya?
Penulis – Zulham Siregar, S.Pd. M.A.
(Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian STKIP Al Maksum)
Sumber :
Harreveld-Lako, Cornelia Hermina van,”Grondkaarteering in Nederlandsch-Indië”. [s.n,[ca. 1931]. Geraadpleegd op Delpher op 19-06-2024, https://resolver.kb.nl/resolve?urn=MMKB31:037678000:00001
Kreel, Bernardus Hermanus Antonius van,”Het verkeer ter Oostkust van Sumatra, dat der Deli spoorweg maatschappij in het bijzonder : voordracht, gehouden in de vergadering van de Afdeeling voor verkeer en verkeerstechniek van het Kon. instituut van ingenieurs op 9 October 1930 te Amsterdam”. [[Oosthoek],1931. Geraadpleegd op Delpher op 19-06-2024, https://resolver.kb.nl/resolve?urn=MMKB31:034356000:00001
Chandra, R. Y., Santi, I. G. A., & Prasetyo, A. B. (2017). Kekuatan Hukum Grondkaart Milik PT. Kereta Api Indonesia (Studi Kasus Penguasaan Tanah di Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang) (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).