Pemkab Langkat mengambil langkah hukum kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tanggal 26 September 2024, yang dimohonkan Pemkab Langkat.
Merespon upaya hukum Pemkab Langkat itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai Pemkab Langkat tidak belajar dari permasalahan yang telah terjadi.
Menurutnya Pemkab Langkat terkesan tutup mata atas permasalahan hukum saat ini.
“Alih-alih mengatakan demi keadilan para pihak, namun sebenarnya hanya mau menjaga marwah pemerintah daerah,” tegas Irvan, pada Selasa, 14 Januari 2025 sore, melalui pesan WhatsApp.
Irvan menilai prinsipnya tidak sama sekali mengedepankan keadilan dan kepentingan para guru, khusus ratusan guru honorer langkat yang berjuang.
Irvan mengatakan upaya hukum kasasi memang merupakan hak hukum bagi para pihak.
Namun Ia meyakini dengan mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN hanya akan semakin memperburuk keadaan, khususnya para guru.
“Nantinya akan berdampak pada dunia pendidikan Langkat. Belum lagi stigma buruk masyarakat Indonesia terhadap Pemkab Langkat yang tidak bijaksana,” tegas Irvan lagi
Padahal masalah ini secara terang benderang penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi, tambahnya.
Oleh karena itu, LBH Medan menilai langkah kasasi yang diambil sesungguhnya bukan demi keadilan tapi hanya mempertahankan marwah pemerintah.
Pemkab Langkat Tempuh Kasasi
Pemberitaan sebelumnya, dalam menyikapi putusan banding PTTUN Medan, Pemkab Langkat mengambil langkah hukum kasasi terhadap putusan PTTUN Medan.
Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menyampaikan menempuh langkah hukum itu kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 14 Januari 2024.
Alimat Tarigan mengatakan langkah kasasi dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas administrasi pemerintahan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alimat.
Selanjutnya, Alimat mengatakan langkah kasasi dilakukan setelah mempertimbangkan batas waktu 14 hari yang diberikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sejak putusan dikeluarkan.
Menurut Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, SH, tim hukum Pemkab Langkat akan mendaftarkan permohonan kasasi setelah menerima salinan putusan PTTUN Medan yang hingga saat ini belum diunggah dalam sistem e-court.
“Kami akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim sebelum mengajukan kasasi untuk memastikan dasar hukum yang kuat,” jelas Alimat.
Untuk diketahui PT TUN Medan mengeluarkan Putusan No.162/B/2024/PT.TUN.MDN, pada 9 Januari 2025.
Alimat juga menyebutkan bahwa Pj. Bupati Langkat telah menerbitkan surat kuasa kepada Kabag Hukum Setdakab Langkat untuk memproses langkah hukum ini.
Ia menegaskan komitmen Pemkab Langkat di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan hukum dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Selain itu langkah yang diambil Pemkab Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menangani setiap permasalahan hukum secara profesional dan akuntabel.
Hal itu selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Pemkab Langkat berharap keputusan Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Langkat.