BERITA  

Kompolnas Desak Poldasu Tahan 5 Tersangka PPPK Langkat

Aksi Guru Peserta PPPK Langkat Desak Polda Sumut Usut Tuntas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat 2023
Iklan Pemilu

Senin, 28 Oktober 2024

__________________________

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Menurut Kompolnas, Polda Sumut dinilai lambat dalam menangani dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan sejak 26 Januari 2024 lalu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Tempo mengatakan berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan.

Hal ini karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri, ucap Poengky Indarti, kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.

Pelaporan Meilisya Imbas PPPK

Poengky juga menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat merupakan imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Menurutnya lagi, bila dibandingkan dengan penanganan dugaan korupsi PPPK di Batu Bara dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Poengky merasa ada perbedaan yang mencolok dari kasus di Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Aksi di KPK Aktivis Minta Periksa dan Tangkap Syah Afandin Diduga Terlibat Perkara PPPK

Sebab, Polda Sumut menahan tersangka untuk kasus di Batu Bara dan Madina, serta sudah masuk proses pengadilan.

“Yang aneh adalah kasus Langkat karena 5 tersangkanya tidak ditahan dan kasus masih belum P-21,” ucap Poengky.

Ia menyinggung keputusan menahan tersangka memang berada di kewenangan penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Penyidik berkewenangan menentukan berdasarkan syarat subyektif penahanan maupun obyektif penahanan.

Polda Sumut Belum Jawab Kompolnas

Meski Polda Sumut berdalih bahwa para tersangka kooperatif sehingga tidak perlu ditahan, Poengky memberikan pandangan lain.

“Dalam kasus Langkat ini karena relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang timpang, kuat dugaan adanya intimidasi dan para tersangka kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ujar Poengky.

Poengky juga menyebutkan telah beberapa kali meminta klarifikasi pada Polda Sumut.

Kali ini, Kompolnas kembali meminta klarifikasi khususnya perihal penyidikan dugaan korupsi PPPK Kabupaten Langkat yang dinilai lambat.

Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Polda Sumut. Namun, hingga saat ini Kompolnas masih belum menerima jawaban.

Baca Juga  LBH Medan Nilai Polda Sumut Tebang Pilih Dalam Perkara PPPK Guru 2023

“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari Polda Sumut,” ucap Benny saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

LBH Temui Kompolnas

LBH Medan Bersama Meilisya Ramadhani Guru Pengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat Temui Kompolnas pada 23 Oktober 2024 di Jakarta

Seblumnya LBH Medan bersama guru honorer Meilisya Ramadhani mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta, 23 Oktober 2024.

Kedatangan mereka terkait penyampaian mohon keadilan atas adanya proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Selain itu juga menyampaikan adanya upaya kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan di Polres Langkat.

Kehadiran LBH Medan dan guru honorer diterima dengan baik oleh kompolnas.

Dalam pertemuan tersebut LBH dan Meilisya menjelaskan secara detail permasalahan PPPK Langkat.

Selain itu juga terkait adanya dugaan upaya Kriminalisasi serta menyerahkan bukti- bukti terkait kepada Sekretaris Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *