suarain.com – Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai Tersangka dalam kasus PPPK Langkat, melalui siaran pers, Rabu (14/8/2024).
LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan tersangka intelektual lainnya.
Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut maka patut diduga kuat jika Polda Sumut melindungi Pejabat Langkat dalam Permasalahan PPPK Langkat dan membuat preseden buruk penegakkan hukum di Sumatera Utara.
Penyidikan perkara dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 memasuki babak baru.
Polda Sumut Periksa 100 Saksi
LBH Medan mengatakan bahwa Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi terkait permasalahan PPPK Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023, jelas Irvan Saputra Direktur LBH Medan melalui siaran pers.
Selain memeriksa 100 saksi Polda Sumut juga menghadirkan alat bukti lainya.
Menurut LBH Medan, berdasarkan keterangan saksi diduga Kadis Pendidikan Kab. Langkat menerima aliran uang dari peserta PPPK Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023.
Aliran uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer pada seleksi PPPK 2023.
Namun setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan.
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka
Sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 Kepala sekolah di Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Adapun Peran dari 2 Kepala sekolah tersebut yaitu menerima uang puluhan juta dari 6 dan 22 Guru peserta dalam pengurus PPPK Langkat Tahun 2023.
Ombudsman Nyatakan Seleksi Maladministrasi
Tidak hanya itu, dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan Korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan.
Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga sampai saat ini, jelas LBH Medan.
Komnas HAM Pemkab. Langkat Langgar HAM
Berdasarkan hasil pemeriksaan Komnas HAM RI, menyatakan adanya Pelanggaran HAM.
Berdasarkan rekomendasi atas Peristiwa Dugaan Kesewenangan Proses Seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat, Nomor : 567/PM.00/R/VII/2024, Jakarta, 29 Juli 2024.
Pelanggaran tersebut terkait Hak untuk mendapatkan Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat.
Komnas HAM juga merekomdasikan agar Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektualnya.