Pemberlakuan Diskon 50% Tarif Listrik, Berikut Ketentuannya

Iklan Pemilu

Pelanggan PLN akan menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Hal sejalan dengan Pemerintah akan memberikan insentif berupa diskon tarif listrik kepada pelanggan PLN pada 2025 mendatang.

Pemberian diskon berlaku kepada pelanggan PLN dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat. Dilersamaan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Masa Berlaku dan Sasaran Pelanggan

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan diskon tarif listrik ini akan berlaku pada periode Januari dan Februari 2025.

“Pemberlakuan diskon atau  mengurangi beban pengeluaran rumah tangga terkait daya listrik di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” kata Airlangga.

Cara dapat diskon 50 persen tarif listrik

Para pelanggan PLN dalam kategori yang dimaksud tidak perlu melakukan registrasi atau mendaftar untuk menikmati diskon tarif listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan sistem layanan pelanggan telah terdigitalisasi sehingga memudahkan PLN dalam menyalurkan program diskon tersebut.

Baca Juga  Takut Harga Tiket Konser Naik K-Popers Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

“Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/12).

Dermawan merincikan diskon 50 persen untuk pelanggan pascabayar secara otomatis akan berlaku saat membayar tagihan listrik Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan langsung dipotong pada tagihan listrik untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt,” jelasnya.

Ketentuan Mendapatkan Diskon 50%

Pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen terhadap pelanggan Apln dengan daya di bawah 6.600 VA.

Hal ini menandakan bahwa pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas akan dikenakan tarif baru sesuai kenaikan PPN.

Ada sekitar 0,5 persen atau 400.000 pelanggan dari total 84 juta pelanggan PLN yang akan diberlakukan tarif PPN baru.

Baca Juga  Kabar Gembira, Mulai Januari 2025 PLN Berikan Diskon 50 Persen Tarif Listrik

Pemerintah mengklaim langkah ini lakukan untuk memastikan perlindungan ekonomi bagi masyarakat dengan daya beli yang lebih rentan.

Stimulus ekonomi

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Sebagai langkah penyeimbang, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, paket kebijakan stimulus ini didesain oleh pemerintah untuk merespons berbagai guncangan ekonomi yang dialami saat ini.

Salah satunya terkait perlemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.

“Kami mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang, sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, bahkan bantuannya,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *