Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun Januari 2025. Sebagai upaya menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Untuk itu pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha,
Adapun pemberian stimmulus ekonomi ini dilakukan pemerintah menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja, UMKM dan Industri padat karya.
Berikut serangkaian kebijakan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah.
Rumah Tangga
- Bantuan Pangan Beras 10 kilogram perbulan kepada 16 juta penerima selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025).
- Diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk 81,42 juta pelanggan.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk MINYAKITA.
- PPN DTP sebesar 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
- Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%.
- Pembelian Rumah : Diskon PPN DTP untuk harga jual maksimal Rp 5 miliar, diskon 100% untuk Rp2 miliar pertama Januari – Juni 2025. Lalu 50% dari Juli – Desember 2025. Stimulus bagi Masyarakat Kelas Menengah.
Pekerja
- Insentif PPh untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
- Jaminan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang mengalami PHK. Pemberian tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta. Serta akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
- Diskon 50 persen pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya untuk 3,76 juta pekerja.
UMKM
Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet sampai tahun 2025 untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun.
Industri Padat Karya
Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.
Kendaraan Listrik dan Hybrid
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu. EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen. Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
- PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU). Lalu penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.
- Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.