BERITA  

Mengaku Ditunjuk Plt Bupati, Pernyataan PPTK Disdik Langkat Dinilai Kontradiktif

Kantor Dinas Pendidikan Langkat
Iklan Pemilu

Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat terus diterpa tudingan miring yang tak kunjung usai. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MN, mengaku ditunjuk Plt Bupati Langkat H Syah Afandin untuk menduduki posisi ‘basah’ ini.

Akibatnya dugaan ketimpangan proyek ratusan milyar pada dinas tersebut pun kian kontras dicerna publik.

Pernyataan yang dilontarkan MN pada pemberitaan di media online terkesan bak lelucon.

Pasalnya, pada 13 September 2024. Publik pun mengetahui bahwa H Syah Afandin alias Ondim saat itu sudah tak lagi menjabat sebagai Plt. Bupati Langkat.

Argumen itu, dituding berbagai kalangan sebagai tameng untuk memuluskan ‘permainan’ oknum staf di Bidang SMP itu

Terkait hal ini, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan secara rinci.

Namun Sekda Langkat H Amril SSos MAP menegaskan, saat penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  Nomor : 990-3282.Sekr/K/2024. Ondim sudah tidak lagi menjabat.

Pernyataan Kontradiktif

“Ini kan aneh. Saat penerbitan SK itu, sudah tidak ada lagi Plt Bupati Langkat. Terkait hal ini, nanti kita perintahkan Inspektorat untuk melakukan penelusuran atau review,” ketus Amril kepada awak media, Jum’at, 21 Maret 2025 sore.

Begitupun dengan pernyataan MN juga telah diperiksa Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP). Hal itu juga dengan tergas dibantah Inspektur Pmebantu III Nanang Hadi Irawan.

Baca Juga  4 Tahun Hanya 98 Tenaga Kesehatan Diangkat Menjadi PPPK Langkat

“Terkait masalah itu, kami belum ada melakukan pemeriksaan. Tapi kalau untuk tahun 2023 kami ada melakukan pemeriksaan. Itu pun hanya pemeriksaan Audit Kinerja,” tegas Nanang.

Terkait penunjukan PPTK, kata Nanang, para kepala OPD wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Diamana, dalam lampiran BAB I Huruf G Angka 12-5 Permendagri itu, PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kemudian, ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Salain itu, dalam hal PA melimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Serta dalam hal tidak terdapat ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

Diduga Ada Niat Jahat

Sementara pada Pasal 16 Perda Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2021 juga merinci persyaratan PPTK yang sama.

Baca Juga  Kasasi JPU Dikabulkan Eks Bupati Langkat TRP Dihukum 4 Tahun Penjara

“Hal ini patut diduga ada niat jahat (mens rea) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, khususnya di Disdik Langkat,” ketus Nanang.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Syahrial Sulung menuding, besarnya anggaran program pendidikan di Disdik Langkat membuka celah penyelewengan dalam segala bentuk.

Selain lemahnya pengawasan APIP, kurangnya SDM serta pemahaman regulasi di bidang pengadaan barang jasa, juga menjadi faktor utama penyebab kebocoran anggaran di dinas tersebut.

Seperti masalah MN, staf non job golongan IV/a ini, diangkat sebagai PPTK yang menangani ratusan milyar paket proyek Disdik Langkat TA 2024.

Selain tidak menduduki jabatan struktural, posisi MN juga tidak membidangi kegiatan / sub kegiatan tersebut.

MN hanya merupakan staf bidang SMP dengan jabatan sebagai penyusun kurikulum dan bahan ajar.

MN sendiri, diangkat sebagai PPTK menggantikan Alek Sander sejak 13 Septenber 2024, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan  Nomor : 990-3282.Sekr/K/2024. Ironisnya, dalam konsideren SK ini, salah satunya merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dugaan Korupsi

“Semestinya, kedudukan PPTK satu tingkat di bawah PA. Namun karena Disdik Langkat tidak memiliki KPA, maka PPTK semstinya dijabat oleh kepala bidang. Jika karena alasan ketiadaan pejabat struktural, sesuai aturan boleh diangkat pejabat fungsional yang ktiterianya ditetapkan oleh kepala daerah berupa peratauran bupati,” ketus Syahrial

Baca Juga  Berbeda Soal Foto Spanduk Protes Guru Langkat, Ini Respon Ketiganya

Parahnya, MN MN di tunjuk sebagai PPTK untuk menangani proyek ratusan milyar.

Mulai dari program penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp8,8 milyar, hingga program pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) senilai Rp 85,4 Milyar

Selain itu, program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 96 Milyar juga ditangani MN.

Mirisnya lagi, dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut, kepala dinas tidak satupun menunjuk KPA.

Hingga berita ini diterbitkan, MN belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *