Medan, 20 Desember 2024
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 semakin terang benderang.
Menurut LBH Medan, hal itu ditandai dengan diperiksanya mantan Plt. Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai saksi.
Syah Afandin diperiksa oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024 lalu.
Ondim merupakan pejabat pembina pegawai negeri Sipil Kab. Langkat saat penerimaan PPPK Langkat tahun 2023.
Selain itu LBH Medan menilai Ondim merupakan pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Untuk diketahui, hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi. Selain itu juga dinyatakan melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana putusan PTUN Medan pada September 2024.
Beberapa waktu lalu, Kabib Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan Syah Afandin sebagai saksi terkait melengkapi berkas 3 tersangka sebelumnya (Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan Kab. Langkat).
LBH Medan Desak Kejati Sumut
LBH Medan menerangkan pasca pemeriksaan tersebut, Dirkrimsus Polda Sumut menyatakan telah melimpahkan kembali berkas tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada 16 Desember 2024.
Sebelumnya Kejatisu mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk Jaksa.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting pada 5 Desember 2024.
Kejatisu melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21).
Menyikapi hal tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap berkas 3 tersangka (P21).
Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21). Pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak agar 3 tersangka segera ditahan dan diadili.
Tidak hanya itu Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekda Kab. Langkat.
Dugaan LBH Medan
“Kami (LBH Medan) sedari awal menduga adanya keterlibatan Sekda dan eks Plt Bupati Langkat. Hal ini guna memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya,” desak Irvan.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM dan ICCPR.
Selain itu juga Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.