Senin, 18 November 2024
Siapa yang menabur angin, akan menuai badai : artinya dia yang berbuat, dia pula yang terkena akibat.
Hukum tabur-tuai.
Pertama kali dicatat dalam kitab Ibraniː Hosea 8:7a – Umat-Ku menabur angin maka mereka akan menuai badai!
Penggunaannya dalam bahasa Indonesia dipopulerkan oleh Soekarno, yang mengutipnya dalam salah satu bukunya. Juga merupakan judul sebuah buku yang ditulis oleh Soegiarso Soeroyo pada tahun 1988.
Tuntutan mengungkap aktor utama perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara PPPK Guru Langkat tahun 2023 terus bergulir.
Perkara PPPK Langkat tahun 2023 khusus guru ini sedang ditangani Polda Sumatera Utara. Saat ini Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka. 2 dari 5 tersangka itu ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Langkat.
Guru Honor dan LBH Medan Desak Ungkap Aktor Utama
Guru honorer Kabupaten Langkat peserta seleksi PPPK 2023 bersama LBH Medan terus berjuang mencari keadilan.
Masa sepuluh bulan perjuangan, guru honorer kembali melakukan aksi damai kedelapan di Mapolda Sumut, Rabu (16/10/2024) lalu.
Tuntutannya, meminta lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK 2023 ditahan. Pahlawan tanpa tada jasa ini turut menutut dua (2) Aktor Utama diungkapkan dan ditersangkakan.
Dalam aksinya, mereka memberikan penghargaan kepada Polda Sumut sebagai Polda Terbaik sebab tidak menahan tersangka korupsi.
Hingga kini, Aktor Utama kasus PPPK Langkat masih menjadi misteri publik lantaran Polda Sumut belum menetapkan tersangka baru.
Kata Aktor Utama muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat jadi tersangka.
Sebelumnya, ratusan guru honorer menuntut Aktor Intelektual kasus PPPK Langkat ditersangkakan, kini menuntut Aktor Utama diperiksa.
Aktor Utama Menguatkan Elektabilitas Melemah
Isu Aktor Utama yang terus digelorakan guru honorer dinilai menggerus ketenaran dan popularitas Syah Afandin, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat (21 Januari 2022 – 20 Februari 2024).
Syah Afandin akrab dipanggil Ondim, elektabilitas dikhawatirkan tercoreng di pilkada 2024 akibat terpaan isu Aktor Utama kasus PPPK 2023.
Ondim peserta pilkada sebagai calon Bupati Langkat nomor urut 1, berpasangan dengan Tiorita br Surbakti dengan jargon SATRIA (Syah Afandin – Tiorita).
Tiorita merupakan istri mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) periodesasi 2019 – 2024, terpidana korupsi.
TRP kala itu berpasangan dengan Ondim, sebagai Wabup Langkat. Di Pilkada 2018, TRP dan Ondim berjargon TERASA (Terbitan Rencana PA dan Syah Afandin).
Alasan Aktor Utama Gerus Pamor Ondim
Setiap aksi menuntut Polda Sumut mengungkap Aktor Utama kasus PPPK Langkat, guru honorer selalu membawa baleho dengan menampilkan foto Ondim dan Sekdakab Langkat Amril.
Mereka meminta Pejabat Pembina Kepegawaian dan Ketua Panselda (Panitia Seleksi Daerah) Kabupaten Langkat di penerima PPPK Guru 2023 diperiksa.
Selain itu, melalui pres rilisnya untuk beragam media, LBH Medan juga terus mendesak Polda Sumut untuk segara menahan 5 tersangka, serta segera memeriksa Plt Bupati Langkat dan Sekdakab Langkat.
Karena LBH Medan menduga adanya keterlibatan keduanya dalam kasus PPPK Langkat Tahun 2023.
Diketahui Ondim adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dan Amril merupakan Ketua Panselda Kabupaten Langkat.
Seleksi PPPK 2023 menggunakan sistem SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang merupakan tahap akhir seleksi kelulusan calon PPPK Langkat.
Belakang diketahui SKTT sarat maladministrasi, hingga PTUN Medan memutuskan untuk dihapuskan dan pengumuman kelulusan dikembalikan pada sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan berdasarkan dari Keputusan Mendikbud nomor 298, yang berhak untuk melakukan penilaian jika ada SKTT itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD.
“Itu ada hubungannya, karena Plt Bupati yang dulu itulah yang menyebut, mengumumkan. Pengumuman lowongan bahkan mengumumkan kelulusan atas adanya pengumuman lowongan dan kelulusan (PPPK Guru),” jelas Irvan belum lama ini.
Ia kembali menegaskan, penilaian yang sebenarnya SKTT itu tidak pernah ada, baik dalam pengumuman awal, dan pengumuman kedua.
“Itu (Penilaian SKTT) adalah penyebab terjadinya guru-guru tidak lulus dan bahkan terkait dengan ketidak lulusan itu,” tandasnya.
Mahasiswa Demo KPK Terkait Kasus PPPK dan Galian C
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Perantau Asal Sumatera Utara meminta KPK periksa dan tangkap Syah Afandin (Ondim) terkait dugaan kasus seleksi guru PPPK Langkat 2023.
Permintaan disampaikan puluhan aktivis mahasiswa melalui aksi damai, Kamis (14/11/2024) di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan.
Mereka turut menyoroti maraknya tambang Galian C Non Logam yang berada di wilayah Kabupaten Langkat, diduga tidak memiliki izin namun bebas beroperasi.
Menurut aktivis tersebut, menjamurnya aktivitas tambang Galian C itu, diduga adanya keterlibatan penerimaan fee oleh mantan Plt Bupati Langkat.
Isu ini pun menjadi badai keras ditengah Pilkada Langkat menghantam Ondim, dinilai meretakkan elektabilitas kepercayaan masyarakat untuk memilih.