BERITA  

JPU Tuntut Terdakwa PPPK Langkat, LBH Medan : Lebih Ringan dari Maling Ayam

Iklan Pemilu

Dunia pendidikan kembali berduka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu menuntut para terdakwa PPPK Langkat tahun 2023, 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Menanggapi hal itu, LBH Medan menduga Kejatisu telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan. Terutama terhadap ratusan guru, khususnya di Kabupaten Langkat.

LBH Medan menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan berpotensi menyuburkan korupsi di sektor pendidikan, khususnya di Kabupaten Langkat.

Menurut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, tindakan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Tidak para terdakwa tergolong kejahatan luar biasa maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya,” ujar Irvan dalam siaran persnya, 4 Juli 2025.

LBH Medan Kritik Kejatisu

Irvan menyatakan, tuntutan hukuman berat memiliki dasar yang jelas. Ia menilai bahwa perbuatan para terdakwa, khususnya Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat, telah mengakibatkan ratusan guru honorer menjadi korban.

Sebelumnya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  KontraS Sumut: TNI Harusnya Kuat Bersama Rakyat, Bukan Membunuh Rakyat

Hal ini disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, LBH Medan menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Para terdakwa dinilai melakukan perbuatannya secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Padahal, sesuai ketentuan UU Tipikor, ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun penjara. Namun, JPU hanya menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Kejanggalan Proses Sidang

Atas hal ini, LBH Medan menyebut bahwa tuntutan JPU menunjukkan ketidak profesionalisme Kejatisu selama proses persidangan.

Hal itu ditandai dengan tidak dihadirkannya Bupati Langkat sebagai saksi, meski telah dipanggil secara patut hingga persidangan tuntutan. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kesan upaya menutupi perkara.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

LBH Medan pun menduga adanya permainan hukum karena tuntutan JPU dinilai lebih ringan bahkan dibanding pelaku pencurian ringan, seperti maling ayam.

LBH Medan juga menilai tindakan JPU bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 3 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Baca Juga  Maraknya Peredaran Narkoba, Mahasiswa Tuntut Kapolres Langkat Mundur

Selain itu, JPU dinilai melanggar kode perilaku  yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Asas-Asas Peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *