Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu berinisial SZ memecat 3 pegawainya. SZ melakukan pemecatan pasca dirinya diduga diperiksa oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, Babalan.
Jaksa memeriksa SZ terkait dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Usai diperiksa oleh Cabjari bukannya Ia mengevaluasi kinerjanya. SZ malah memecat tiga orang pegawai SMA Swasta Dharma Patra Pangkalan Susu yang dipimpinnya itu.
Ketiga pegawai tersebut yakni, Mulyadir, Sofyan Can dan Sunardo.
Kepala Perpustakaan, Mulyadir mengaku terkejut dengan pemecatan terhadap dirinya tersebut.
Ia mengatakan dirinya menjadi salah satu yang dituding melaporkan kepala sekolah SMA Swasta Dharma Patra ke kejaksaan.
“Kami gak tau siapa yang melaporkan kepala sekolah. Ini kok tiba-tiba kami tiga orang di pecat. Katanya kami yang melaporkan kepala sekolah,” ujar Mulyadir, Sabtu, 8 Februari 2025.
Mulyadi mengatakan pemecatan terhadap dirinya dengan alasan faktor usia dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau faktor usia, harusnya pihak yayasan yang memecat. Karena SMA Swasta Dharma Patra di bawah Yayasan Pendidikan Dharma Patra Pangkalan Susu,” ungkapnya Mulyadir.
Anehnya surat pemecatan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin, tambahnya.
Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak kejaksaan dan kepala sekolah.