SehinggKejSuarain.com, Medan – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka dugaan korupsi.
Dugaan korupsi itu terkait pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membernarkan ada penahanan tersebut.
Koordinator Bidang Intelinjen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH MH, menjelaskan pada Jumat (12/724), melalui siaran pers.
“Benar, Kejatisu telah menahan kedua tersangka,”
Keduanya melakukan dugaan tindakan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah.
Rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana dilaksanakan di beberapa kabupaten T.A 2020 -2021 yang bersumber dari Dana APBN, jelas Yos.
Kedua tersangka yakni JHS, ST, team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP.
Kejatisu menganjar keduanya dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan perubahan pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejatisu menahan keduanya dengan alasan khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain melakukan penahanan guna mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan, jelas Yos.
Kejatisu menahan keduanya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.