Suarain.com, Langkat– DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengar jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat terhadap Ranperda usulan Pemerintah Kabupatan Langkat Tahun 2024.
Selain itu juga mendengarkan jawaban atau tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Rabu (19/06/2024).Tiga Ranperda Pemkab itu ialah sebagai :
- Ranperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin, SE membuka jalannya rapat paripurna.
Selanjutnya jawaban Pj. Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP didahului dengan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat.
Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna tersebut, memberikan jawaban dan penjelasan terhadap saran, tanggapan harapan yang disampaikan oleh yang terhormat :
- Pujianto, SE dari fraksi Golongan Karya
- Pimanta Ginting, SE dari fraksi PDIP
- Saudari Azmaliah, S.Ag dari fraksi KPK
- Saudari Siti Nurhayati,S.Ag dari fraksi BPI
- Ir. Simon Predi dari fraksi Demokrat
- Syamsul Rizal dari fraksi PAN
- Ismed Barus dari fraksi Nasdem
- Ibnu Hajar dari fraksi Gerindra
Dalam jawabannya Pemkab. Langkat di wakili oleh Sekdakab. Langkat, Amril, S.Sos, menyampaikan harapan atas jawaban yang disampaikan dapat melengkapi informasi tentang permasalahan dan langkah kebijaksanaan yang akan ditempuh, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Langkat terhadap pendapat Kepala Daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
Adapun Ranperda Inisitif DPRD Langkat adalah sebagai berikut :
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Remaja.
- Ranperda tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
- Ranperda tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Setelah penyampaian jawaban Fraksi- fraksi yang dalam hal ini langsung diserahkan kepada Pimpinan DPRD Langkat dan PJ Bupati Langkat.
Selanjutnya Ketua DPRD Kab. Langkat menutup rapat.
Untuk rapat selanjutnya pengesahan/persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan ditentukan.