Seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan dalam kondisi mati di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu, 9 Agustus 2026.
Mengutip jpnn.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah menerima informasi terkait tewasnya satwa dilindungi itu. Petugas Resor KSDA Wilayah Langsa pun bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Teuku Irmansyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kematian gajah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Teuku Irmansyah.
Sementara itu, Datuk Penghulu Kaloy Andi membenarkan adanya penemuan gajah mati di wilayah tersebut. Satwa itu ditemukan warga pada Minggu siang dalam posisi berada di ruas jalan yang berada di antara tanaman sawit.
“Belum diketahui penyebab kematian gajah tersebut. Saat ini, kami sedang menemani tim dari kepolisian ke lokasi. Jalan ke lokasi gajah mati tersebut dalam keadaan rusak,” kata Andi.
Hingga saat ini, penyebab kematian gajah sumatra tersebut belum diketahui. Petugas terkait masih melakukan pengecekan di lokasi.
Gajah sumatra merupakan salah satu satwa yang menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan hidupnya.
Berdasarkan daftar The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Satwa dilindungi itu masuk dalam kategori Critically Endangered (Kritis), risiko sangat tinggi terhadap kepunahan di alam liar.
Perlindungan Satwa
Kematian satwa tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan habitat gajah sumatra, terutama kawasan hutan yang menjadi ruang hidup dan jalur jelajah satwa liar.
Masyarakat diimbau turut menjaga keberadaan satwa liar dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak habitat maupun membahayakan gajah sumatra.
Selain menjaga kawasan hutan, masyarakat juga dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut maupun memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Penggunaan jerat maupun racun yang berpotensi menyebabkan kematian satwa liar juga harus dihindari.
Tindakan terhadap satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan hukum terdapat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyebab pasti kematian gajah sumatra di Kampung Kaloy masih menunggu hasil pemeriksaan dan informasi dari petugas yang berada di lapangan.







