Banyaknya kepala daerah yang terjerat perkara tindak pindan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pemerintah untuk membiayai kampanye pemilu. Khususnya penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.
KPK menilai Usulan dapat menekan tingginya biaya politik yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembiayaan APK oleh negara dinilai mampu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung peserta pemilu.
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” ujar Budi mengutip inilah.com, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut KPK tingginya kebutuhan dana politik kerap mendorong kandidat mencari sumber pembiayaan di luar mekanisme yang transparan.
Budi menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan ketika kandidat telah menduduki jabatan publik.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
KPK menilai besarnya ongkos politik menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu. Biaya untuk membangun dukungan politik, berkampanye, hingga menjaga suara pemilih dinilai menjadi tekanan tersendiri bagi peserta pemilu.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih,” tambahnya.
Menurut pihaknya, kondisi itu memunculkan kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
Selain itu, penggunaan alat peraga kampanye dalam jumlah besar juga dinilai membuat biaya kontestasi semakin tinggi. Akibtanya peluang peserta lebih banyak ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas yang dimiliki.
“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon,” katanya.
Deretan Kepala Daerah Terjerat Perkara Korupsi
Usulan tersebut disampaikan di tengah banyaknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersangkut perkara korupsi. Hingga 18 Juli 2026, KPK telah menetapkan 15 kepala daerah sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Sepanjang 2025, kepala daerah yang diproses KPK antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Gubernur Riau Abdul Wahid. Lalu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Kemudian Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Bupati Muara Enim Edison
Lalu, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.







