Dedi Aprianto (42), warga Helvetia Tengah, Medan dianiaya dan disekap selama 3 hari oleh sekelompok pria di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Akibatnya Dedi mengalami memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Dedi mengatakan seorang oknum Brimob Bripka L Sihotang sempat memukulnya dengan gagang sapu dan selang air di pos BKO perkebunan sawit.
Penganiayaan dan penyekapan itu berawal dari transaksi gadai mobil xxx BK xxxxx antara Dedi dengan M Surya Edinata W Sitompul alias Tata beberapa waktu lalu.
Belakangan diketahui kendaraan roda empat tersebut adalah milik Siti Rohani alias Ani, warga Dusun IIIB Cambahan, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat.
Dimana, mobil tersebut dirental Tata dari Ani dan digadaikannya sebesar Rp45 juta kepada Dedi.
“Tata gadaikan mobil itu ke aku sebesar Rp45 juta. Setelah 3 bulan berlalu, Siti Rohani nelpon aku, pada 2 November 2024. Padahal aku gak kenal sama dia. Aku gak tau dia dapat nomor telepon ku dari siapa,” terang Andi, Sabtu, 29 Desember 2024 siang melalui telepon.
Saat berbicara melalui telpon, Ani mengaku dapat nomor telepon Dedi dari Tata. Ani mengaku akan mengalihkan kredit kendaraan tersebut kepada Tata. Namun Dedi tidak mau mencampuri hal tersebut.
Ia hanya menginginkan uang gadaian mobil yang diterima Tata dikembalikan, agar mobil bisa dikembalikan.
Diperlakukan Kasar dan Disekap
Kemudian, pada Sabtu, 9 November 2024, Ani kembali menghubungi Dedi. Wanita itu kemudian mengundang warga Medan itu untuk berkunjung ke rumahnya guna membicarakan perihal mobil tersebut.
Tanpa curiga, Dedi pun berangkat untuk menemui Ani di kediamannya sekira jam 22.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor temannya.
Namun nahas, setibanya di rumah Ani, pria yang berprofesi sebagai sopir itu langsung dipukuli oleh sekelompok pria yang sudah berada di rumah Ani.
“Tanpa basi-basi abang si Tata langsung mukuli sambil bilang kalau aku sudah menjual mobil adiknya. Beberap orang di rumah Rohani pun ikut mukuli aku,” ujar Dedi menceritakan penganiayaan yang dialaminya.
Dedi mengaku sempat pingsan. Sekira jam 04.00 WIB, Ia tersadar saat beberpa pria mengguyurnya dengan air.
Dipukuli dan Diperas
Saat itu Dedi sudah tidak lagi di rumah Ani, namun sudah berada di sebuah gudang buah di Kecamatan Secanggang.
Tak hanya itu, Dedi kemudian dibawa sekelompok pria ke pos Bantuan Kendali Operasi (BKO) perkebunan sawit di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Langkat.
Setibanya di sana, Dedi langsung dipukuli dengan gagang sapu dan selang air oleh oknum Brimob yang diketahuinya bernama L Sihotang berpangkat Brigadir.
Saat itu, seorang pria yang diketahuinya bernama Dedek kemudian meminta uang Rp40 juta kepada orang tua Dedi. Namun pihak keluarga Dedi hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp25 juta.
Setelah sepakat dengan jumlah uang tersebut, istri Dedi kemudian mentransferkan uang ke rekening BRI atas nama Nana Hidayati, Selasa, 12 November 2024, sekira jam 15.44 WIB. Setelah itu, Dedi pun dilepaskan dan pulang ke kediamannya.
Akibat peristiwa itu, beberapa bagian tubuh Dedi mengalami luka lecet, memar dan lebam. Bahkan, kepala Dedi sempat bocor akibat dihantam sejenis senjata api oleh seorang pria yang disebut-sebut pecatan polisi.
Laporan Mandek
Pada 16 November 2024, Dedi kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Langkat dengan tanda bukti laporan polisi Nomor : STTLP/B/614/XI/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, sekira jam 17.45 WIB.
“Tapi sampai detik ini, laporan ku di Mapolres Langkat belum ada perkemabangan alias mandek. Para pelaku yang menganiaya dan menyekap aku termasuk Rohani, masih berkeliaran bebas. Aku minta, agar segera ditangkap dan ditahan,” pungkasnya.