Selasa, 22 Oktober 2024
_______________________
Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah kejahatan luar bisa karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.
Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana.
Berbicara tipokor, saat ini Polda Sumut sedang menangani dugaan tipikor PPPK di 3 Kabupaten diantaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara.
Perkara PPPK Langkat
Penengakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat.
Terkait penegakan hukum dugaan Tipikor di Kabupaten Langkat paling mendapat sorotan publik.
Dimana hari ini para guru (103) honorer Langkat yang berjuang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan Tipikor dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada bulan januari 2024 di Polda Sumut.
Atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka
Kelima tersangka itu ialah Kepala Dinas Pendidikan Langkat an Saiful Abdi, Kepala BKD , Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat an Aleksander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.
Namun parahnya hingga saat ini 5 Tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan polda sumut dengan alasan koperatif.
Ciderai Keadilan
Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentanga dengan Kode Etik Polri.
LBH Medan menilai Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian R.I.
LBH Medan juga menduga Polda Sumut juga melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan tidak menahan tersangka.
Dimana berkas perkara 2 tersangka sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024, 1 bulan lalu. Namun tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ungkap LBH Medan.
LBH Medan menilai tindakan itu sangat merugikan masyarakat khususnya ratusan guru honorer langkat yang berjuang.
Lapor Ke Propam
LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penagakan hukum dan HAM menduga adanya pelanggaran kode etik polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut.
Oleh karena itu patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam dan Birowassidik Mabes Polri.
Hal itu dikarenakan tidak dilakukannya penahanan terhadap 5 tersangka tidak pula mengirimkan 2 tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut .
Pelaporan itu dilakukan guna tegaknya hukum dan HAM. Menurut LBH Medan tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan UU/39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham).
ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 7 dan Pasal 10 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.