BERITA  

Soal Mobil Dinas Pimpinan DPRD Langkat, Sekwan : Mereka Berhak

Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Langkat bersumber pada APBD Langkat Tahun 2025
Iklan Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mencanangkan penerapan efisiensi anggaran. Kemudian mengaturnya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 diterjemahkan.

Namun waktu yang sama, DPRD Langkat mengadakan mobil dinas baru untuk digunakan oleh pimpinan DPRD Langkat ditahun 2025.

Pengadaan kendaraan dinas baru itupun mendapat sorotan publik dan mengaitkannya dengan prinsip-prinsip dasar efisiensi penggunaan anggaran.

Basrah Pardomuan, Sekretaris DPRD Langkat menerangkan mobil dinas pimpinan DPRD sebelumnya telah dijual.

“Mobil dinas pimpinan DPRD sebelumnya sudah lama dijual tanpa lelang ke pimpinan lama dan mereka berhak,” terang Basrah, saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Februari 2024

“Jadi otomatis pimpinan yang baru tidak punya kendaraan dinas. Maka diadakan pengadaannya, karena mereka juga berhak,” lanjut Basrah sembari mengirimkan regulasi terkait.

Sekwan menjelas pengadaan kendaraan dinas tersebut mengunakan APBD TA 2025 untuk 3 pimpinan.

Untuk diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp 2,275 Miliar yang bersumber pada APBD Langkat tahun 2025.

Baca Juga  Dandim 0203/Langkat Resmikan Mushola Al Fatih Koramil 07/Stabat

Basrah menyebut bahwa pengadaan dan penjualan kendaraan dinas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Diketahui PP tersebut mengatur tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Dimana pada Pasal 15A menyebutkan, “Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap Kendaraan Perorangan Dinas dengan syarat.”

Kemudian menjelaskan syarat penjualan tanpa lelang yakni, kendaraan dinas palingsing berusia empat tahun dihitung sejak perolehannya.

Sementara untuk perolehan dalam kondisi baru terhitung mulai pembuatannya.

Selanjutnya untuk perolehan selain yang dimaksud kendaran dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Peraturan pemerintah tersebut juga mengatur atau memperbolehkan pimpinan dan mantan pimpinan DPRD untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *