BERITA  

Sidang Pembuktian PTUN Perkara P3K Langkat, Tergugat Tidak Hadir

LBH Medan, menilai ketidakhadiran para tergugat adalah bentuk ketidak taatan pada hukum.

Iklan Pemilu

Suarain.com – Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan gelar sidang perkara gugatan ratusan guru honorer Langkat, Selasa (11/6/24).

Gugatan dilayangkan oleh guru honorer yang dinyatakan gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.

Ketidak lolosan ratusan guru honorer Langkat, diduga atas kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK.

Para guru honorer Langkat (penggugat) mengajukan 121 bukti surat ke PTUN Medan.

Gugatan terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Medan.

Gugatan terhadap hasil seleksi PPPK Langkat itu, diajukan pada maret 2024, lalu .

Agenda sidang PTUN hari ini adalah pembuktian dari para pihak, para penggugat, tergugat dan tergugat II Intervensi.

Baca Juga  Abaikan Putusan MK Sikap Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *