BERITA  

Siapa Yang Risih? Spanduk Anti Korupsi Dinilai Provokatif

Spanduk Gerakan Masyarakat dan Pemuda Langkat (GEMAPALA) kembali diturunkan

Spanduk Anti Korupsi Gemapala yang diturunkan di Stabat
Iklan Pemilu

Selasa, 12 November 2024

Spanduk yang berisikan pesan-pesan anti korupsi pada momentum Pilkada agar masyarakat berhati-hati dalam menentukan calon pemimpin daerahnya. Baik kepala daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

Pada spanduk itu GEMAPALA berniat mengingatkan masyarakat Kabupaten Langkat agar “Jangan Memilih Pemimpin Yang Lahir Dari Lingkaran Keluarga Korupsi”

GEMAPALA juga tidak mengutarakan secara spesifik terkait calon pemimpin. Apakah calon pemimpin Langkat atau Sumatera Utara.

Spanduk GEMAPALA itu hanya berisikan kalimat yang bermuatan gerakan anti korupsi.

GEMPALA menyayangkan pernyataan dari pihak Sat Pol PP Langkat yang menganggap isi spanduk GEMAPALA bersifat provokatif.

“Karena faktanya tulisan pada spanduk adalah bagian edukasi terhadap masyarakat langkat. Agar pada saat memilih benar- benar faham track record pasangan calon yang mereka pilih,” jelas Kokoh aprianta bangun SH salah satu tim advokat GEMAPALA, Selasa, 12 November 2024.

Spanduk itu murni merupakan ajakan kepada masyarakat agar memilih latar belakang pemimpin yang bersih dan tidak terapiliasi keluarga yang terlibat korupsi.

“Lalu pertanyaannya, berarti ada pihak-pihak yang merasa bagian dari itu (seauai isi spanduk). Padahal kita tidak menyebutkan paslon mana pun. Jadi, menurut kami, ini sangat aneh,” tambah Kokoh Aprianta.

Baca Juga  Temui Pj Bupati Langkat Calon Guru PPPK Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Selain itu pihaknya bersama tim hukum sedang mempelajari terkait sisi pidana atas penurunan spanduk tersebut.

“Dan terakhir, tim advokat GEMAPALA masih mempelajari atas pencopotan spanduk kemarin, apakah ada celah pidana?. Jika nanti di temukan, rencana nya team advokasi akan melakukan tindakan hukum, pungkas Kokoh Aprianta.

Kasat Pol PP Langkat Tim Pokja Bentukan Bawaslu Yang Menurunkan

Dameka Putra Singarimbun, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat

Sementara pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Langkat bahwa alasan penurunan spanduk dikarenakan bersifat provokatif dan menghasut.

“Besifat Provokatif, menghasut, menyerang pribadi/ kelompok dan pasangan Calon tertentu, melanggar pasal 17 PKPU no 13 tahun 2024 tentang Pilkada dan Perda no.08 tahun 2019 ttg penyelenggaraan ketertiban umum,” Kasat POL PP Dameka Singarimbun kepada suarain.com, Selasa, 12 November 2024.

Ia menerangkan bahwa yang menurunkan spanduk tersebut ialah Tim Pokja Pengawas Pemilu.

“Yg menurunkan tim Pokja pengawas Pemilu,” tulis Dameka melalu perpesan WA (WhatsApp).

Namun ketika pihak suarain.com menanyakan terkait spanduk bersifat provokatif dan menyerang pribadi/kelompok pasangan calon tertentu. Dan siapakah kelompok yang dimaksud mendapat serangan dari pesan spanduk tersebut, mantan Camat Bahorok itu mengalihkan kepada Pokja Pengawas yang dibentuk Bawaslu.

Baca Juga  Sering di Bully Santri Nekat Bakar Pengurus Pondok Pesantren

“Utk lebih jelasnya coba bpk konfirmasi ke ketua Pokja Pengawas Pemilu, Krn yg menurunkan Pokja Pengawas yg di bentuk Bawaslu”, tulisnya lagi.

Sembari mengirimkan nomor WA bernama Sekretaris Syaiful Bahri. “Itu nomer ketua pokja pengawas,” tambah Dameka lagi

Tidak Ada Instruksi dari Bawaslu Langkat

Supriadi Ketua Bawaslu Langkat

Lalu pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat menerangkan pihaknya tidak meinstruksikan penurunan spanduk tersebut.

Supriadi, Ketua Bawaslu Langkat mengatakan hal itu saat dikonfirmasi suarain.com.

“Bawaslu Langkat tidak ada menginstruksi Panwascam Stabat atau PKD untuk menurunkan spanduk tsb. Demikian Ya Bg (bang),” jelas Supriadi.

Terkait kehadiran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Stabat Baru saat penurunan spanduk tersebut, Supriadi mengatakan PKD selalu berkordinasi dalam melaksanakan tugasnya.

“PKD dalam menjalankan tugas sehari hari selalu berkoordinasi dengan Panwascam Stabat,”

Supriadi selaku Ketua Bawaslu Langkat telah menelusuri aksi penurunan spanduk menerangkan baik Panwascam maupun PKD tidak ada memerintahkan penurunan spanduk tersebut.

“Setelah saya telusuri, baik Panwascam Stabat maupun Pkd, tidak ada memerintahkan penurunan spanduk tersebut,” terang Supriadi.

Baca Juga  Fotonya Dimuat Di Spanduk, Ini Respon Syah Afandin

Lurah Stabat Baru

Petugas Kesatuan Polisi Pamong Praja Langkat Sedang Menggulung Spanduk GEMAPALA yang Telah Diturunkan, Senin, 11 November 2024, Stabat Baru

Lurah Stabat Baru Lukman Hakim SE, ketika dikonfirmasi suarain.com melalui panggilan whatapps menerangkan ketidak terlibatannya.

“Itupun bukan ranah saya. Saya hanya diminta untuk melihat spanduk itu. Setelah melaporkan kepihak Kecamatan dan kembali kebkantor Lurah Stabat Baru, sudah ada petugas Satpol PP Langkat,” terangnya.

Lukman menerangkan bahwa karena penurunan spanduk tersebut berada di kelurahan Stabat, maka sudah seyogyanya mengetahui hal itu.

Ia pun menerangkan bahwa dirinya tidak hadir pada penurunan spanduk tersebut.

Lukman mengatakan bahwa yang hadir dari pihak kelurahan adalah salah pegawai kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *