Minggu, 27 Oktober 2024
_________________
Menyampaikan pendapat adalah hak setiap orangan. Hal ini juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).” (Laman OHCHR)
Indonesia juga memiliki landasan hukum yang menjamin HAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.
Artinya, jika seseorang dilarang atau dibungkam untuk mengungkapkan pendapatnya, tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak menghargai HAM seseorang.
Gemapala (Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan Langkat) mmasangan spanduk yang tujuan mengedukasi masyarakat, Minggu 27 Oktober 2024, 03.13 WIB dini hari.
Diduga ada Oknum yang tidak bertanggungjawab menurunkan spanduk GEMAPALA itu. Diketahui pagi hari dihari yang sama spanduk sudah tidak terlihat lagi.
Hal ini tentu mengusik hak menyampaikan pendapat dan mengganggu kondusifitas Pilkada Langkat 2024.
Spanduk Edukasi
Spanduk GEMAPALA itu memuat himbauan.
“JANGAN MEMILIH :
PEMIMPIN YANG LAHIR DARI LINGKARAN KELUARGA KORUPTOR Mikir!!!
GEMAPALA sangat menyayangkan oknum oknum yang dengan sepihak melepas spanduk tersebut.
Menurut Yudha Katel, salah seorang pengurus GEMAPALA, show of force (ujuk kekuatan) dalam rangka mengedukasi masyarakat. Spanduk kemarin adalah yang kedua kalinya.
“Mereka yang melakukan perbuatan sepihak adalah mereka yang tak siap untuk berdemokrasi,” ujar Yudha Katel.
Yudha Katel menjelaskan bahwa keberadaan spanduk GEMAPALA merupakan bagian dari edukasi terhadap masyarakat, akan pentingnya memilih pemimpin yang bersih.
“GEMAPALA tidak mungkin datang ke setiap rumah warga masyarakat Langkat, dengan perang spanduk, gemapala masyarakat dapat membantu memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat pemilih dalam pilkada Langkat 2024,” tegas Yudha Katel.
Terakhir, bagi GEMAPALA prilaku korupsi adalah sebuah tindakan yang berbahaya bagi stabilitas suatu negara atau daerah, mereka yang lahir dari lingkaran keluarga koruptor pantas untuk diwaspadai.
“Karena jangan sampai, kita sebagai warga Langkat, dua kali masuk dalam jurang yang sama,” pungkas Yudha Katel dengan tegas.