Akhirnya Pemerintah resmi merilis Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H / 2025. 3 Menteri menanda tangani bersama surat ederan tersebut, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Ketiga Menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
SEB tersebut mengatur waktu pembelajaran selama bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pembelajaran berjalan sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.
SEB tiga Menteri tidak mengatur libur belajar selama Ramadhan 1446 H. Dalam SEB Pemerintah lebih memilih menggunakan pembelajaran mandiri.
Penerapan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran Mandiri
Pemerintah menetapkan pembelajaran mandiri di awal Ramadhan yaitu pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” ketentuan dalam SEB 3 Menteri.
Maka Pemerintah mengharapkan sekolah menerapkan skema pembelajaran luar sekolah selama tanggal tersebut.
Sementara peran orang tua atau wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Pembelajaran Normal
Setelah tanggal 5 Marer 2025, pembelajaran kembali berjalan normal di lingkungan sekolah, mulai 6 Maret, hingga 25 Maret.
Libur Idul fitri
Selanjunya, pada 26 sampai 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur ldulfitri, Pemerintah mengharapkan peserta didik melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.