Tidak gratis lagi, pengelola layanan Jalan Tol Binjai-Langsa resmi memberlakukan layanan bertarif bagi pengguna jalan tol seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.
Pemberlakukan tarif pada rual jalan tol tersebut berlaku sejak Sabtu, 19 April 2025.
Branch Manager Tol Binjai-Langsa, Medya Gustian membenarkan pemberlakukan tarif tersebut.
“Benar (bertarif) mulai tadi pagi pukul 07.00 WIB,” ujar Medya melalui pesan tertulis.
Penerapan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 362 tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.
Rincian Tarif

Adapun besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan adalah sebagai berikut :
Pangkalan Brandan-Tanjung Pura
Gol I : Rp 26.500
Gol II dan III : Rp 40.000
Gol IV dan V : Rp 53.500
Pangkalan Brandan-Stabat
Gol I : Rp 64.500
Gol II dan III : Rp 96.500
Gol IV dan V : Rp 129.000
Pangkalan Brandan-Binjai
Gol I : Rp 81.000
Gol II dan III : Rp 122.000
Gol IV dan V : Rp 162.500