Polres Langkat memburu pelaku penggelapan belasan mobil rental. Kapolres Langkat, AKB David Triyo Prasojo menyampaikannya saat menggelar konferensi pers, Jum’at, 21 Februari 2025, di Mapolres Langkat, Stabat.
“Ada 14 unit berbagai merek mobil rentalan yang diamankan tim Satreskrim Polres Langkat, dengan kerugian mencapai Rp 2,8 Miliar” terang David.
Belasan kendaraan itu, merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku berinisial F, yang juga disebut-sebut sebagai menantu pemilik tempat hiburan malam di Kecamatan Batang Serangan.
Sebelumnya, pada Selasa, 18 Februari 2024, Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggelapan belasan mobil rental, dari bebera titik di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban ke Mapolres Langkat pada 20 Februari 2025 kemarin. Sedikitnya, 9 orang korban yang berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan mengadukan tindak pidana tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku penggelapan belasan mobil rental berinisial F itu.
GPS Mobil Rental Dinonaktifkan
Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek. Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.
Namun, F mengingkari perjanjian waktu pembayaran awal yang ditentukan. Kemudian pada 18 Februari 2025, korban mengetahui GPS yang terpasang disemua mobil yang direntalkan sudah tidak aktif.
Selain itu korban juga sudah tidak lagi bisa berkomunikasi dengan tersangka.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2,8 Miliar. Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara.