BERITA  

PBNU Demo Tolak Revisi UU Pilkada Mekanisme Sehat Penyeimbang Kekuasaan

suarain.com – KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung upaya menolak Revisi Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Gus Yahya menilai demo yang lakukan di berbagai wilayah Indonesia dalam rangka perbaikan sistem demokrasi.

Ketua PBNU mengatakan bahwa demo menolak RUU Pilkada adalah mekanisme yang sehat untuk demokrasi di Indonesia.

“Kami tentu mendukung semua pandangan guna membela kepentingan-kepentingan rakyat banyak dan  mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita,” kata Gus Yahya di Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Aksi masa menolak RUU Pilkada terjadi di Jakarta dan daerah lainya merupakan cara masyarakat sipil menyalurkan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Civil society mengartikulasikan aspirasinya kepada lembaga politik dalam hal ini DPR, dan kemudian DPR mengagregasi artikulasi aspirasi tersebut,” ujar Gus Yahya

Ia menilai itu cara yang sehat.

Gus Yahya berharap kedepannya bisa diwujudkan memalui kerjasama yang melahirkan penyeimbang dan control bagi kekuasaan di negeri ini.

“Nah semoga ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerja sama komunikasi yang harmonis, cek balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini,” harapnya.

Suara Rakyat

Diketahui, berbagai elemen bangsan menyusarakan penolakan revisi UU Pilkada oleh DPR.

Di antaranya masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, dan para mantan aktivis ’98.

Elemen bangs aitu mengaungkan penolakan dengan mengelar demonstrasi di beberapa titik.

Diantaranta gedung DPR RI Senayan, gedung Mahkamah Konstitusi, kantor KPU, dan patung kuda dekat Monumen Nasional.

Mereka membawa menuntut untuk tidak hanya menunda pengesahan revisi UU Pilkada, tetapi juga membatalkan pengesahan dan menolak revisi UU Pilkada.

Lebih dari itu masa menuntut untuk para pihak  menerapkan Putusan MK.

Merespon gelombang besar penolakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan.

Selanjutnya Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 /PUU-XXII/2024 menjadi acuan pelaksanaan Pilkada 2024.

” Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco lewat akun X pribadinya, @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *