BERITA  

Pasca Putusan PTTUN Bupati Langkat Harus Batalkan dan Umumkan Ulang Kelulusan PPPK 2023 Sesuai CAT BKN

Guru Honorer Langkat Korba Kecurangan Penerimaan PPPK Langkat tahun 2023 Bersama LBH Medan di PTUN Medan
Iklan Pemilu

Pasca Putusan PTUN Medan pada 26 September 2024 yang memenangkan ratusan Guru Honorer Langkat melawan Bupati Langkat. PTUN Medan membatalkan pengumuman Kelulusan PPPK tahun 2023 formasi guru. Pemkab Langkat harus mencabut serta mengumumkan ulang berdasarkan hasil CAT BKN.

“Putusan Majelis Hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi.

Selain itu juga bertentangan dengan hukum dan HAM,” sebut Irvan, LBH Medan, melalui siaran berita, Sabtu, 11 Januari 2025.

Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan dan Para Guru Honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan.

Hal itu guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Ratusan Guru Honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan.

Tergugat/Bupati Langkat melakukan upaya banding pada 16 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.

Putusan PTTUN Atas Banding Bupati Langkat

Tanggapan Layar E-Court Terkait Putusan PTTUN atas Banding Yang diajukan Bupati Langkat (atas), Guru Korban Kecurangan Seleksi PPPK Langkat 2023 Saat Berada di Ruang Sidang PTUN Medan

Pasca proses banding, akhirnya pada 9 Januari 2025, Majelis Hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi;
  2. Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi  untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh  ribu rupiah).
Baca Juga  Penatapan Tersangka PPPK Langkat Oleh Poldasu Dinilai Tidak Berdasar dan Fitnah

PTUN Kabulkan Gugatan Guru Korban Kecurangan Seleksi PPPK Langkat 2023

Guru Korban Kecurangan Seleksi PPPK Langkat 2023 bersama Akademisi dan Praktisi Hukum Sumatera Utara di PTUN Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat. PTUN menyatakan membatalkan pengumuman Nomor: 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi PPPK Langkat tahun 2023, terkhusus guru.

Lalu mewajibkan kepada tergugat (Pemkab Langkat) untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Pengumuman kembali diwajibkan berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.

Putusan tersebut menjadi salah satu poin putusan PTUN Medan atas Perkara Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN, yang memenangkan gugatan ratusan guru korban kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023.

Majelis Hakim menggelar sidang pembacaan Pembacaan Putusan perkara tersebut, , pada Kamis, 26 September 2024.

Pemkab Langkat Ajukan Banding

Sebelumnya merespon putusan PTUN Medan terkait perkara Nomor 30/G/2024/PTUN Medan, Pemkab  Langkat ajukan memori banding Atas Putusan PTUN Medan itu, pada 16 Oktober 2024.

Pemkab Langkat, Pejabat (Pj) Bupati Langkat tergugat menguasakan kepada Togar Lubis dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia, pengacara pada Kantor Hukum Afatar untuk mengajukan banding.

Baca Juga  Fotonya Dimuat Di Spanduk, Ini Respon Syah Afandin

Keduanya bertindak untuk dan atas nama Pj Bupati Langkat berdasarkan Surat Kutsa Khusus No.183.1-04/HJK/2024 tertanggal 28 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *