BERITA  

Ombudsman RI Tinjau SD Negeri di Langkat Beralaskan Tikar

Salah Satu Ruangan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Salapian, Langkat
Iklan Pemilu

Jum’at, 15 November 2024

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi lapangan ke SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Salapian, Langkat. Sekolah itu dikabarkan peserta didik beralaskan tikar saat proses belajar.

Ombudsman RI bersama Inspektur Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Irban Khusus Inspektorat Langkat.

Kabid Sekolah Dasar serta Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Langkat meninjau sekolah dimaksud.

James Marihot Panggabean menerangkan selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 15 November 2024.

Ombudsman RI melakukan pengamatan di setiap kelas serta lakukan wawancara terhadap Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah.

Pengamatan Ombudsman

Ombudsman Lakukan Pengamatan Terhadap Pihak SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Salapian, Langkat

Berdasarkan pengamatan dan wawancara Ombudsman menerangkan bahwa peranan Pemkab Langkat telah mengakomodir. Hal itu berdasarkan permohonan dari Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah untuk melakukan renovasi Gedung sekolah.

Renovasi sekolah tahun 2021 memperbaiki atap bangunan dan ruangan sekolah. Lalu tahun 2023 melakukan perbaikan bangunan ruang kelas.

Namun, pada saat proses perbaikan Gedung bangunan sekolah tahun 2023 bahwa bangku dan meja sekolah banyak yang hilang.

Baca Juga  Pemkab Langkat Tempuh Langkah Hukum Kasasi Terhadap Putusan PTTUN Medan

Hal itu dikarenakan pihak pekerja mengeluarkan bangku dan meja peserta didik diluar saat pengerjaan akibatnya beberapa bangku dan meja belajar rusak dan hilang.

Sehingga pada satu semester tahun 2024 hingga saat ini kekurangan bangku dan meja belajar bagi peserta didik.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap Pihak Sekolah bahwa penyelenggaraan Pendidikan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah beralaskan tikar untuk sementara waktu.

Hal itu telah dikomunikasikan pihak sekolah kepada orangtua siswa dalam rapat dewan guru bersama orangtua murid.

Bahkan tikar tersebut berasal dari orangtua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang/pemenuhan sarana prasarana sekolah.

Keterangan Pihak Sekolah

Pihak Sekolah SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Salapian, Langkat Memberikan Keterangan Kepada Ombudsman RI Permawakilan Sumatera Utara

Selain itu menurut keterangann pihak sekolah telah mengusulkan penambahan sarana prasarana sekolah.

Lalu berdasarkan keterangan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Kasi Sarana Prasarana bahwa proses pengadaan telah selesai. Pemenuhan sarana prasaran sekolah akan terpenuhi dalam waktu dekat di SD Negeri 0574627 Adin Tengah.

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengawasi proses pemenuhan sarana prasaran SD Negeri 0574627 Adin Tengah tersebut.

Baca Juga  LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Langkat Sebagai Tersangka

Bahwa terkait kurangnya pemenuhan sarana prasarana SD Negeri 0574627 Adin Tengah dikarenakan kurang optimalnya Kepala Sekolah selaku penanggungjawab penyelenggaraan satuan Pendidikan untuk berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Terlebih Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah yang menjabat saat ini telah menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut ± 8 tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Sekolah memahami secara langsung kondisi sekolah tersebut. Kembali melihatkan bagaimana pola komunikasi dan koordinasi terkait kondisi sekolah saat ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Hasil Investigasi Ombudsman RI

Investigasi Lapangan Ombudsman RI terhadap SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Salapian, Langkat
Investigasi Lapangan Ombudsman RI terhadap SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Salapian, Langkat

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, bahwa di lokasi sekolah masih banyak kekurangan misalnya saja toilet bagi peserta didik, ruangan arsip dan perpusatakaan yang kondisinya kurang baik.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Kabupaten Langkat untuk melakukan audit terhadap sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana sekolah.

“Sangat disayangkan sekali perpusatakaan dan ruang arsip belum tersedia di sekolah tersebut. Meskipun berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman RI dari Pihak Sekolah, daerah sekolah sangat rawan kejahatan. Misalnya sering terjadi pencurian atas barang-barang di sekolah,” ujar James

Baca Juga  Belum 24 Jam Spanduk Edukasi Gemapala Diturunkan Mengusik Kondusifitas Pilkada

Menanggapi hal itu, James Panggabean akan menyampaikan kepada Pj Bupati untuk dapat dikoordinasikan dengan Forkompida dalam pengamanan aset-aset sekolah yang rawan kejahatan.

Bahwa Ombudsman RI saat ini sedang berproses dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dan tindak lanjut pemenuhan sarana prasara sekolah tersebut.

Harapannya kedepan agar Kepala Satuan Pendidikan aktif memperhatikan sarana prasarana sekolahnya.

Lalu efektif dalam penggunaan dana BOS dan komunikasi dan koordinasi yang aktif ke Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *