Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat kian menggurita. Lapak-lapak (barak-red) penikmat barang haram ini dikabarkan ‘tumbuh subur’ di sana. Warga mendesak, agar Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H Hutagaul segera bertindak.
Menurut keterangan narasumber, terdapat beberapa barak di sejumlah desa di Secanggang. Seperti di Desa Karang Anyar dan Desa Teluk yang terkesan tak tersentuh hukum.
Untuk Desa Pantai Gading, Desa Kebun Kelapa dan Kelurahan Hinai Kiri, peredaran narkoba juga cukup meresahkan.
“Di desa-desa sudah masuk narkoba. Imbasnya, aksi pencurian pun merajalela. Bahkan Desa Pantai Gading, bandar berinisial AG tak pernah tersentuh,” ketus narasumber sembari meminta hak tolaknya, Selasa, 26 Mei 2026 siang.
Terkait hal tersebut, warga Secanggang meminta agar aparat penegak hukum (APH) serius menindaklanjuti. Mengingat, dampaknya akan sangat buruk jika hal itu terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas.
“Kapolsek Secanggang jangan ‘tidur’. Di wilayah hukumnya narkoba makin merajalela. Apa nunggu hancur generasi bangsa ini baru APH bertindak serius. Jangan Cuma pemakai dan pengedar kecil yang ditangkapi, tapi bandarnya tak tersentuh hukum,” ketus warga lainnya dengan nada kesal.
Tak hanya peredaran narkoba, lokasi judi tembak ikan di beberapa desa juga tetap eksis. Menurut informasi dari masyarakat, di Desa Karang Anyar, Kepala Sungai, Suka Mulia, Secanggang dan Desa Perkotaan lapak judi tersebut juga masih eksis.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H Hutagaol tak banyak memberi keterangan.
“Terima kasih atas informasinya pak, segera kita tindak lanjuti. Sudah ada tindaklanjut sesuai info pak,” jawabnya singkat.
Disinggung terkait oknum berinisial AG yang diduga bandar, Pamilu menyebut yang bersangkutan tidak berada di wilayah hukumnya.
“AG itu wilayah Deli Serdang Hamparan Perak, dpo bnn prov, Kecamatan Labuhan deli kabupaten deli serdang, Wilayah hukum medan labuhan polres belawan,” tambahnya.







