Sabtu, 7 Desember 2024
Meilisya Ramadhani menghadiri undangan klarifikasi di Polres Langkat. Klarifikasi yang dimintai kepada Meilisya terkait laporan atas tuduhan dugaan pemalsuan.
Meilisya merupakan guru honorer SMP 1 Tanjung Pura pengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Ia dilaporkan ke Polres Langkat oleh diduga Pengacara/Kuasa Hukum dari Kadis Pendidikan Langkat (tersangka) a.n Togar Lubis, S.H.,M.H.
Pengacara melaporkan meilisya atas dugaan tidak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024.
Pengacara itu juga kuasa hukum dari Pemkab Langkat (tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN dan Upaya Banding Di PTTUN.
LBH Medan menduga laporan terhadap Meilisya dilakukan lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat ditetapkan sebagai tersangka.
Dan lebih tepatnya 2 hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024.
Atas dasar itu, LBH Medan menduga pelaporan terhadap Meilisya adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Serta upaya membuat guru-guru honorer lainya takut untuk terus berjuang.
Meilisya Melawan Kriminalisasi
Atas adanya upaya kriminalisasi, Meilisya telah melaporkan hal tersebut ke Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK dan Mabes Polri.
Komisaris Kompolnas dan Komisaris Komnas Perempuan serta Komnas HAM secara tegas jika pelaporan terhadap tersebut merupakan kriminalisasi terhadap Meilisya sebagai Pembela HAM.
Dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan Kadis pendidikan melalui pengacaranya itu dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo).
Ketika dalam laporanya menyebutkan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia.
Kemudian saat Meilisya mempertanyakan kepada penyidik terkait pelaporannya atas nama pribadi atau institusi.
“Laporan ini mengatasnamakan pribadi atau Pemkab Langkat, pak,” tanya Meilisaya kepada penyidik pembantu saat klarifikasi di Polres Langkat, Jumat, 6 Desember 2024.
Kemudian Penyidik Pembantu mengatakan atas nama pribadi.
Meilisya juga menerangkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dan kelulusan nya dibatalkan Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim).
Penyidik pembantu merespon spontan keterangan Meilisya, “Jadi masalahnya apa kak? Kok dilaporkan?”
Hal memunculkan keanehan dan menegaskan nyatanya upaya kriminalisasi tersebut.
Bahkan anehnya lagi dalam surat undangan klarifikasi tersebut menyebutkan pelapor memperoleh surat pernyataan meilisya melalui link https://sscasn.pkn.go.id.
Padahal data tersebut tidak bisa dibuka jika bukan orang yang bersangkutan karena harus masuk ke akun pembuatnya dan tentunya menggunakan password pemilik akun atau pihak panitia seleksi PPPK Langkat.
Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM
Maka, LBH Medan selaku kuasa hukum Meilisya menyatakan secara tegas jika pelaporan terhadap Meilisya adalah kriminalisasi terhadap Pembela HAM.
Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum laporan terhadap Meilisya harus dihentikan penyelidikannya.
Serta LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menahan dan mengadili Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan.
Upaya kriminalisasi terhadap Meilisya sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Seleksi PPPK Langkat 2023
Publik perlu mengetahui bahwa terkait gugatan seleksi PPPK Langkat di PTUN telah diputus. Majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat.
Majelis Hakim membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 yang di terbitkan Plt. Bupati Syah Afandin (Ondim). Lalu memerintahkan Pemkab Langkat mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan hasil CAT.
Tidak hanya digugat di PTUN Medan, permasalahan PPPK Langkat juga di laporkan di Polda Sumut Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Polda Tetapkan 5 Tersangka
Atas Laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 Orang Tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswan SD Disdik dan 2 Kepala Sekolah di Kab. Langkat.
2 dari 5 Tersangka yaitu Kepala Sekolah a. n Rohayu Ningsih dan Awalluddin telah ditahan Polda Sumut pada November lalu.
Namun, untuk 3 tersangka lainya Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan Kab. Langkat hingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.