BERITA  

KPH Selidiki Kolam Renang di Hutan Bahorok, Warga: Milik Bupati Langkat

Bangunan di Kawasan Hutan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok Yang Disebut Warga Punya Bupati Langkat
Iklan Pemilu

Dua kolam renang di kawasan hutan produksi tetap (HPT) Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok menjadi objek penyelidikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah l Stabat, Kabupaten Langkat.

Kepala UPT KPH Wilayah l Stabat, Elvin Stungkir STP menyebut bahwa timnya akan menganalisis untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sesuai kordinat yg ada akan kami analisis dl untuk menentukan langkah selanjutnya,” sebutnya kepada awak media, Selasa, 1 Juni 2025 siang.

Lebih dari itu, Elvin menegaskan dokumentasi foto dengan titik kordinat 3°27’21″N 98°09’40″E masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas.

“Itu lahan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas. Sesuai ketentuan untuk saat ini belum boleh mendirikan bangunan,” tegas Elvin.

APH Harus Bertindak

Sumiati Surbakti Direktur Yayasan Srikandi Lestari

Sebelumnya telah diberitakan, adanya bangunan dua kolam renang yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin. Bangunan tersebut diduga masuk kawasan hutan produksi tetap (HPT).

Awak media menemukan dua kolam renang itu berada sebelum objek wisata Batu Katak tepatnya, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Keberadaan dua bangunan itupun telah menjadi sorotan aktivis lingkungan. Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti gerah dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.

Baca Juga  Warga Resah, Sungai Batang Serangan Diduga Tercemar Limbah

“Pengurus negara dalam hal ini, termasuk bupati harus memberi contoh yang baik. Bukan malah diduga membuat hal yang melanggar hukum. Atau mungkin oknumnya gak punya malu,” ketus Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti, pada Rabu, 25 Juni 2025 pagi.

Aktivis lingkungan yang gencar memerangi deforestasi ini pun mendesak APH untuk segera bertindak. Jangan malah tutup mata atas kerusakan dan perambahan hutan yang masih terus berlangsung.

Dia mengatakan, jika tidak ada tindakan tegas, justru membuat hukum, terkesan selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aktivis lingkungan yang hingga kini terus berjibaku melestarikan hutanlah, yang semestinya didukung penuh oleh negara.

“Menjadi pertanyaan kita bersama, apakah APH dan pihak-pihak lainnya berani melakukan penindakan. Buktikan kalau profesi kalian tidak memandang uang atupun jabatan. Kami akan melaporkan hal ini hingga ke Mabes Polri dan Kementerian LHK,” tegas aktivis yang biasa disapa Mimi.

Camat Tak Monitor

Aktivitas Alat Berat di kawasan hutan produksi tetap (HPT) Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok

Di sisi lain, Robby Daritawan, Camat Bahorok, sebagai pejabat teritorial wilayah tersebut mengaku tidak mengetahui pemilik bangunan dua kolam yang berada diwilayahnya.

Baca Juga  Harimau Kembali Mangsa Ternak Warga di Sei Lepan, Total Empat Ekor

“Saya tidak tau, belum monitor. Nanti saya tanya dulu ya,” dalih pria yang merangkap sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Lau Damak, sembari mengajak awak bertemu di Stabat, Selasa, 24 Juni 2025.

Sementara, menurut warga Lau Damak yang ditemui awak media menyebut bangunan dua kolam di atas bukit akan di bangun vila milik Bupati Langkat.

Saat awak media meninjau lokasi areal, beberapa pohon pinus terlihat tumbang dan tertimbun tanah.

“Setau kami, lokasi itu punya pak Bupati Langkat. Biasanya juga digunakan untuk Jambore atau kegaiatan lainnya. Yang kami dengar, mau dibuat vila di situ. Sudah ada pun 2 kolam renangya,” kata warga sekitar, Minggu, 22 Juni 2025 siang.

Syah Afandin Bungkam

Bupati Langkat, Syah Afandin, memimpin apel gabungan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin, 19 Mei 2025

Terkait pemilik status lahan tersebut tidak diketahui. Mereka hanya mendengar, kalau lokasi itu punya Bupati Langkat yang biasa disapa Pak Ondim.

“Gak berani juga kami cari tau lebih jauh. Soalnya ada yang bilang itu punya Pak Ondim,” ketus warga kompak.

Mirisnya, lokasi yang terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini, masuk dalam kawasan hutan. Dimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu dalam arsiran berwarna hijau muda.

Baca Juga  Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK Formasi Tahun 2024

Hingga, awak media menayangkan berita ini, Bupati Langkat H Syah Afandin masih bungkam, belum memberikan keterangan sedikit. Meski sejak 24 Juni 2025 telah dilakukan konfirmasi kepadanya, demi keberimbangan berita.

Dimana diketahui, aktivitas tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Pada Pasal 78 Ayat 9 menegaskan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *