BERITA  

Komnas HAM RI : Pemkab Langkat Langgar HAM Pada Seleksi PPPK 2023

suarain.com –  Negara khusus Pemerintah bertanggung jawab dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi  manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun anehnya dewasa ini Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi aktor Pelanggaran HAM dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023, papar Irvan Saputra, LBH Medan melalui siaran pers, Senin (5/8/2024).

Hal tersebut berdasarkan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) tertanggal 29 Juli 20224, Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024 tentang Rekomendasi atas Peristiwa Dugaan Kesewenangan Proses Seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil temuan fakta Komnas HAM berpendapat telah adanya dan potensi pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU HAM.

Komnas HAM RI menyebutkan pelanggaran HAM yakni pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat.

Potensi Pelanggaran HAM 

  1. Hak atas Pekerjaan.

Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan indikator dalam proses seleksi PPPK Formasi Guru dengan melakukan penambahan jadwal kegiatan SKTT pada saat pelaksanaan proses seleksi yang masih berjalan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.

  1. Hak atas Informasi

Hal ini berkaitan dengan penambahan jadwal kegiatan SKTT yang tidak transparan, dan tidak adanya sosialisasi perubahan jadwal, baik teknis maupun penilaiannya di dalam pengumuman.

Tidak diberikannya informasi yang komprehensif mengenai proses SKTT hingga hasil penilaian yang dilakukan terhadap peserta, yang mana informasi ini sangat penting untuk mengetahui indikator penentuan penilaian apa yang menjadi dasar panitia seleksi menggugurkan pesertanya.

  1. Hak atas Kebebasan Berpendapat

Bahwa terkait dengan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dapat dilihat pada adanya intimidasi berupa melakukan pemecatan terhadap salah satu guru, karena mengungkapkan pendapatnya mengenai proses seleksi PPPK Formasi Guru.

Hal ini juga berakibat menimbulkan ketakutan bagi para korban untuk aktif menyuarakan pendapatnya karena tidak ingin kehilangan pekerjaannya.

Rekomendasi Komnas HAM RI

Atas temuan fakta oleh Komnas HAM RI meminta para pihak untuk memberikan perhatian serius dan merekomendasikan hal-hal berikut diantaranya.

Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan aturan hukum yang benar harus segera menyelesaikan permasalahan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Kemudian meminta Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara cepat, menyeluruh, dan independen sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku terhadap seluruh pelaku hingga aktor intelektualnya berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan atas permasalahan ini.

Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut dengan profesional, akuntabel, adil dan transparan.

Polda Sumut Belum Memeriksa Eks. Plt. Bupati Langkat

Perlu diketahui sebelumnya Polda sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat.

Namun status keduanya masih sebagai saksi, padahal keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Ironisnya Polda Sumut hingga saat ini masih menetapkan 2 kepala sekolah saja sebagai tersangka.

Tidak hanya itu parahnya hingga saat ini Eks. Plt. Bupati Langkat belum juga diperiksa.

Padahal Eks. Plt. Bupatilah yang mengumumkan kelulusan tersebut.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Pemkab. Langkat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Selanjutnyta meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka intelektual perkara dugaan kecurangan seleksi PPPK Kab. Langkat tahun 2023, serta melakukan penahanan terhadapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *