BERITA  

Kominfo Layangkan Surat Pemutusan Akses Internet, Ini Isi Suratnya

Surat keputusan nomor B-1688/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Iklan Pemilu

Suarain.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi memutus akses Internet ke dua negara.

Pemutusan akses internet ini bertujuan sebagai upaya pemberantasan judi online.

Kebijakan pemutusan akses internet itu tertuang pada Surat keputusan nomor B-1688/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Surat itu ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan akses internet (Network Acsess Point/NAP).

Pemutusan akses internet yang dimaksud yakni akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina.

Apa saja point pada surat tersebut, berikut penjelasannya :

  1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
  2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif.
  3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Baca Juga  Terlibat Judi Online 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *