Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali melengkapi berkas perkara atasan nama tersangka Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat. Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) seleksi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023.
Sebelumnya berkas tiga (3) tersangka kasus dugaan korupsi PPPK Langkat 2023 dikembalikan Kejati Sumut usai dinyatakan belum lengkap alias (P19).
Setelah melengkapi berkas 3 tersangka, Dirkrimsus Polda Sumut melimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada 16 Desember 2024 lalu. Sebagaimana petunjuk jaksa beberapa waktu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting membenarkan hal itu.
Ia menerangkan berkas tiga tersangka tersebut telah diterima dan tengah diteliti Tim Jaksa Peneliti.
“Berkas telah kembali diterima, saat ini diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti baik formil dan materil,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Jumat, 20 Desember 2024.
Adre Giting menyebutkan belum mengetahui hasilnya. Ia mengatakan masih menunggu statusnya, sudah lengkap (P21) ataukah belum lengkap (P19).
“Mudah-mudahan dapat segera diketahui hasil penelitian. Apakah telah lengkap atau belum, nanti akan kita informasikan,” tambahnya.
Berdasarkan amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21). 7 hari pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Babak Baru Perkara PPPK Langkat
Babak baru dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 dinilai semakin terang benderang.
Ditandai diperiksanya Eks Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, pada 11 Desember 2024.
Ondim merupakan pejabat pembina pegawai negeri sipil saat seleksi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023.
LBH Medan menilai, Ia juga pejabat yang paling bertanggungjawab atas pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa hasil kelulusan tersebut telah dinyatakan Maladministrasi. Selain itu juga melanggar ketentuan undang-undang sesuai dengan putusan PTUN Medan, pada September 2024.
Sebelumnya Syah Afandin alias Ondim telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaannya guna melengkapi berkas 3 tersangka sebelumnya (Kadis Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat).
LBH Medan selaku kuasa hukum guru honorer Langkat mendesak Kejati Sumut untuk segera menyatakan lengkap berkas 3 tersangka (P21), Jumat 20 Desember 2024.
Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejati Sumut memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut.
Sebagai lembaga konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar 3 Tersangka segera ditahan dan diadili.
Tidak hanya itu, Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekdakab Langkat.
“Sedari awal kami (LBH Medan) menduga adanya keterlibatan Sekdakab dan eks Plt Bupati Langkat. Hal itu guna memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya,” terang Irvan.
Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR. Selain itu juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.