BERITA  

Harta Kekayaan 3 Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Majelis hakim PN Stabat yang diketuai Andriansyah menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin karena tidak terbukti melakukan TPPO. Foto: Istimewa
Iklan Pemilu

suarain.com, Langkat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia.

Andriyansyah selaku ketua Majelis Hakim menyatakan Terbit bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” isni putusan majelis Hakim yang dibacakanpada (8/7/24).

Putusan membebaskan Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia menjadi sorotan public.

Pasalnya Majelis Hakim menyatak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.

JPU menuntut TRP, 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut Terbit membayar restitusi kepada 11 korban sebesar Rp 2.377.805.493.

Namun majelis hakim menyatakan permohonan restitusi itu tidak dapat diterima.

Merujuk data Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Terbit didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang.

Terbit membuat kerangkeng di samping rumahnya yang berada di Jalan Binjai Telagah Dusun I Nangka 5 Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga  Temuan Investigasi KontraS Sumut 'Sibiru Biru Berdarah' TNI Serang Penduduk

Korban meninggal akibat dugaan eksploitasi  bernama Abdul Sidiq Isnur Alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa, dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Harta Kekayaan 3 Hakim Kasus Kerangkeng Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *