suarain.com, Langkat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam kasus kerangkeng manusia.
Andriyansyah selaku ketua Majelis Hakim menyatakan Terbit bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” isni putusan majelis Hakim yang dibacakanpada (8/7/24).
Putusan membebaskan Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia menjadi sorotan public.
Pasalnya Majelis Hakim menyatak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
JPU menuntut TRP, 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu JPU juga menuntut Terbit membayar restitusi kepada 11 korban sebesar Rp 2.377.805.493.
Namun majelis hakim menyatakan permohonan restitusi itu tidak dapat diterima.
Merujuk data Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Terbit didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang.
Terbit membuat kerangkeng di samping rumahnya yang berada di Jalan Binjai Telagah Dusun I Nangka 5 Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Korban meninggal akibat dugaan eksploitasi bernama Abdul Sidiq Isnur Alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa, dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.