BERITA  

Diduga Lakukan Kekerasan ke Warga, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Adili dan Pecat Anggota Yang Terlibat

Dumaria Simangung istri Budianto Sitepu menangis pecah saat mengetahui suaminya telah meninggal dunia, pada Kamis 26 Desember 2024 di RS. Bayangkara
Iklan Pemilu

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seyogyanya dibentuk untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat Indonesia.

Namun menurut LBH Medan, kali ini tupoksi yang diemban seluruh anggota polri tersebut diduga diabaikan oleh 6 anggota Polrestabes Medan, jelas LBH Medan melalui Rilis Pers, Jumat, 27 Desember 2024.

Penilaian itu setelah LBH Medan mengetahui Dumaria Simangung menangis pecah saat mengetahui suaminya Budianto Sitepu (42) telah meninggal dunia, pada Kamis 26 Desember 2024 di RS. Bayangkara.

Mengutip Tribun Medan, Budianto Sitepu meninggal dunia paska dijemput paksa oleh 6 orang yang diduga anggota Polrestabes Medan, pada 24 Desember 2024 atau pada saat malam natal.

Berdasarkan keterangan Dumaria diketahui jika kondisi jenazah suaminya diduga tampak dipenuhi luka lebam. Semisal di bagian wajahnya yang membiru dan membengkak.

Kemudian kaki terlihat ada bercak darah serta ada seperti bekas pukulan pada dada dan bahu.

Keterangan Rekan Korban

Keterangan tersebut senada dengan keterangan D yang juga merupakan korban peristiwa tersebut.

D menerangkan peristiwa terjadi tepat di malam peringatan Natal 2024.

Saat itu dia bersama dengan teman-temannya termasuk Budianto Sitepu berada di warung tuak Jl. Horas, Kec. Sunggal, Deliserdang.

Warung tuak tersebut berada di depan rumah yang diduga milik mertua dari Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda. ID.

Baca Juga  Iskandar Berkomitmen Mengutamakan Perguruan Tinggi Daerah

Diduga, mertua Ipda. ID merasa terganggu dan melapor kepada menantunya.

Kemudian tidak lama, diduga anggota Polrestabes Medan datang ke warung tuak tersebut dan menegur warga yang sedang berada di sana.

Menurut D, ketika itu Ipda ID menyampaikan sesuatu kepada Budianto Sitepu. Akan tetapi akhirnya terjadi perdebatan antara keduanya.

D menyebutkan diduga saat itu Ipda. ID membawa sekitar lima orang anggotanya dari Polrestabes Medan.

Kemudian, para polisi ini langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta di lokasi kejadian.

Lalu mereka pun langsung dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Kemudian dia D menjelaskan dia sempat dipukul di kantor polisi. Setelah itu mereka bertiga langsung dimasukan ke dalam sel tahanan.

Beberapa waktu berselang, mereka dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

D menyaksikan, kondisi Budiono Sitepu sudah sangat memperihatinkan dan mengalami muntah-muntah.

Budianto sempat memohon kepada pihak kepolisian dengan berkata *tolong lah pak, bapak punya peri kemanusiaan*. Tetapi dia hanya disuruh tidur di sel, sebut D lagi.

Tanggapan Kapolrestabes Medan

Atas kejadian tersebut Kapolrestabes Medan Pol Gidion Arif Setyawan mengakui personelnya melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan Budianto.

Baca Juga  Melawan Guru Pemkab Langkat Kalah Telak di Pengadilan Skor 2 - 0

Dia mengatakan Budianto meninggal dunia setelah dua hari mendekam di tahanan sementara Polrestabes Medan.

Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil visum terhadap luka pada kepala dan rahang korban.

Namun Gideon membantah Budianto mengalami kekerasan di dalam sel tahanan melainkan saat personelnya melakukan penangkapan pada Rabu, 25 Desember 2024 dini hari.

Budianto dan dua lainnya diamankan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang atas dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap personel Polrestabes Medan.

Desakan LBH Medan

LBH Medan sangat mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Budianto dan dua orang korban lainya.

LBH Medan menduga tindakan 6 anggota Polrestabes telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Serta bertentangan dengan KUHAP. Dimana Indonesia dalam hal ini telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment Punishment (UNCAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Tindakan tersebut juga telah bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana

Maka sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, patut secara hukum LBH Medan menilai jika Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus bertanggung jawab secara moral atas dugaan perbuatan anggotanya.

Baca Juga  Gerindra Respon Keluhan Petani, Demi Percepatan Swasembada Pangan di Langkat

LBH Medan mendesak Kapolrestabes untuk menegakan hukum secara berkeadilan.

Serta mendesak jika anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat atas kematian Budianto harus diadil dan dipecat dari institusi polri.

Dimana dalam hal ini tidak ada satupun aturan hukum yang membenarkan jika terjadi suatu permasalahan/dugaan tindak pidana orang yang diduga melakukan kesalahan terebut berhak disiska, bahkan dihabisi.

LBH Medan juga mendesak proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan dilakukan secara teransparan dan disampaikan kepada publik khususnya kepada Dumaria dan anak-anaknya serta kepada masyarakat Sumut Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *