BERITA  

Guru Adukan Kapolda dan Diskirimsus Polda Sumut Ke Propam

2 Tersangka Tidak Ditahan, Aktor Intelektual Tidak Terungkap Polda Sumut Dinilai Tak Profesional

Iklan Pemilu

Suarain.com, Guru peserta seleksi PPPK tahun 2023 melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapoldasu dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.

Laporan itu terkait adanya dugaan perlakuan melindungi pejabat Pemkab. Langkat atas dugaan melakukan tindakan pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi PPPK Guru Langkat Tahun 2023.

Selain itu, LBH Medan juga menduga adanya ketidak profesionalan Polda Sumut.

Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap dua (2) tersangka dengan tidak melakukan penahanan.

Hal ini disampaikan LBH Medan pada Senin (1/7/24) melalui siaran pers.

Perlu untuk diketahui, pasca laporan – pengaduan para guru honorer Langkat ke Polda Sumut, pada Januari 2024 lalu, hingga saat ini belum adanya penetapan aktor intelektual atas perkara tersebut.

Bahkan LBH Medan menjelaskan bahwa sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Sumut tidak memberikan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait perkara tersebut.

Atas dasar itu LBH Medan menilai tindakan Polda Sumut telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga  Ditanya Soal Atribut Pantarlih, Ketua KPU Sumut Bungkam

Hal ini bukan tanpa alasan, selain Langkat Polda Sumut juga tangani permasalahan PPPK Kabupaten Madina dan Batu Bara.

Terkait perkara yang dimaksud Polda Sumut telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Madina, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag dan Kasi Dik Paud serta Ketua DPRD Madina.

Begitupun dengan Kabupaten Batu Bara 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Seketaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023.

Oleh karena itu sangat tidak masuk akal secara hukum, jika hanya 2 orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi tersangka dalam seleksi PPPK Langkat.

LBH Medan menilai jika keduanya hanyalah tumbal dari aktor intelektualnya.

Atas tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan.

Perlu diketahui sebelumnya LBH Medan telah mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Dirkrimsus, serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga  Donal Trump Ditembak Saat Kampanye, Pelaku Tewas

Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 yakni telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham).

ICCPR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar PemenpaRB 14, Kepmenpan 649 tahun 2023 dan KepmendibudRistek 298 Tahun 2023.

Kemudian tidak lrofesionalnya Polda Sumut dan diduga lindungi Pejabat Langkat telah melanggar Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *