Penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan
Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas mulai 1 Oktober 2024.
Pemberlakukan retribusi itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Langkat Nomor 01 Tahun 2024.
Perda 01 tahun 2024 itu mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menuturkan kebijakan retribusi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Selain itu juga guna mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat.
Kadis Hub Langkat berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
“Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ungkap Arie saat di wawancara, Selasa (11/9/2024).
Meminimalisir Kerusakan Jalan
Selanjutnya Arie Ramadhany menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat Se- Kabupaten Langkat guna menyosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas.
Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini, lanjut Kadis Hub Langkat.
“Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan.
Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.
“Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga.
Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie Ramadhany.
Lebih dari itu Kadis Hub Langkat mengharapkan kebijakan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
Adapun tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas :
- Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
- Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.
- Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.
- Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.