BERITA  

Berkas Tersangka PPPK Langkat P21, LBH Medan : Segera Tahan Para Pengkhianat Pendidikan

Spanduk Yang Dibentangkan oleh Para Guru Peserta PPPK Langkat Yang Dinyatakan Lulus Tahun 2023
Iklan Pemilu

Pergerakan perjuangan ratusan guru honorer  korban kecurangan penerimaan PPPK Langkat tampak menemukan titik terang.

Hal ini ditandai dengan peningkatan status berkas 3 tersangka PPPK Langkat 2023 dinyatakan lengkap atau P21.

Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) menyampaikan peningkatan status ketiga tersangka kepada LBH Medan, pada Senin 31 Desember 2023, lalu.

LBH Medan selaku kuasa hukum merespon peningkatan status ketiga tersangka meminta penyidik Polda Sumut untuk segera mengirim para tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

“Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” ujar LBH Medan, Irvan Saputra melalui pers rilis, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Irvan Saputra, Direktur LBH Medan menilai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun.

Menurutnya perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.

Baca Juga  Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Polisi Tangkap Pria Nias

10 Kali Demonstrasi

Untuk diketahu bahwa Perlu para guru tercatat telah melakukan aksi demonstrasi sebanyak 10 kali untuk mendapatkan keadilan.

Perjuangan itu membuahkan hasil dianataranya penetapan 5 tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini berkas kelimanya telah dinyatakan lengkap (P21).

“Mereka (para guru honorer  korban kecurangan penerimaan PPPK) telah melakukan aksi sebanyak 10 kali. Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan P21,” ungkap Irvan.

Segera Lakukan Penahan Terhadap Pengkhianat Pendidik

Kedua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi PPPK Langkat tahun 2023, Kepala Dinas Pendidikan Langkat (kiri) dan Kepala BKD Langkat (kanan)

Selanjutnya, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak pihak berwenang untuk segera menahan para pengkhianat pendidikan Langkat. Selain itu mempublisnya kepublik.

Irvan menegaskan tindakan tersebut perlu dilakukan guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat.

“Mendesak untuk segera  dilakukan penahan dan mempublisnya. Hal itu sebagai warning dunia pendidikan agar kedepan dengan pendidikan yang bersih dan beradab,” tegas Irvan.

Hal itu penting agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing internasional, tambah Irvan.

Baca Juga  GEMAPALA Ingatkan Masyarakat Langkat "Cegah Pemimpin Buruk Berkuasa"

“Dengan telah  lengkapnya berkas ketiga tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM,” desak Irvan.

Usut Dugaan Keterlibatan eks Plt Bupati dan Sekdakab Langkat

Tidak cukup hanya itu, LBH Medan juga menyebutkan telah sedari awal sejak LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat.

Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Untuk itu LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya.

“Dimana tidaklah mungkin kelima tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya,” jelas Irvan.

Melanggar HAM

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar konstitusi dan aturan terkait HAM.

Perkara itu juga dinilai telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *