suarain.com – Di Bawah Lindungan Ka’bah, bagian dari judul tulisan ini yang merupakan judul salah satu novel ternama di Indonesia.
Dibawah Lingdungan Ka’bah adalah novel berlatar adat budaya Minangkabau.
Novel sekaligus karya sastra klasik Indonesia ini gubahan Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan Hamka, ulama legendaris asal Minangkabau, kini Sumatera Barat.
Novel ini diterbitkan pada tahun 1938 oleh Balai Pustaka, penerbit nasional Hindia Belanda.
Di Bawah Lindungan Ka’bah, novel bergenre romansa ini, memuat kisat antara Hamid dan Zainab yang saling jatuh cinta, namun terpisah oleh latar belakang sosial.
Perbedaan latar belakang sosial menyebabkan Zainab kekasih Hamid dihadapkan pada pilihan sulit yakni menerima perjodohannya dengan lelaki pilihan orang tua.
Menghadapi perjodohan Zainab dengan lelaki pilihan orang tua Zainab, Hamid pergi meninggalkan kampung, berpindah-pindah hingga menuntut ilmu di Tanah Suci, Mekah.
Namun Zainab diketahui tidak menikah dengan lekaki pilihan orangtuanya itu maupun dengan lelaki lain.
Hamid merasakan kebahagian mendengar kabar itu, namun di sisi lain Zainab dalam keadaan sakit-sakitan dan tak lama kemudian meninggal dunia.
Mendapati kabar, kekasih hatinya telah berpulang, Hamid terguncang, fisiknya menjadi lemah, tepat diantara pintu ka’bah dan batu hitam. Hamid mengulurkan tangannya, memegang kiswah samba memanjatkan doa yang panjang.
Sesaat kemudian, Hamid menutup matanya untuk selama-lamanya.
Demokrasi Langkat Di Bawah Lindungan Ka’bah
Kisah yang diceritakan novel karya Buya Hamka itu, memiliki citra kondisi demokrasi di Kabupaten Langkat.
Kabupaten Langkat sedang melaksanakan tahapan Pilkada 2024 seperti seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia lainnya.
Lantas apa hubungannya novel “Di Bawah Lindungan Ka’bah” dengan Pilkada Kabupaten Langkat tahun 2024 ini.
Undang-undang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah (cakada) dengan syarat ambang batas memiliki kursi DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD di setiap daerah.
Namun menjelang tahapan pendaftaran, menguak isu akan terjadi kotak kosong, dikarenakan salah satu cakada akan memborong semua parpol.
Di sisi lain ada pula cakada yang juga terus melakukan komunikasi politik dengan berbagai parpol.
Pimpinan partai politik yang telah membangun komunikasi politik dengan cakada dan diketahui telah saling jatuh cinta.
Namun keinginan pimpinan parpol di daerah, dihadapkan dengan situasi sulit yakni menerima keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.
Perjodohan itu harus kandas.
Partai politik pemilik kursi dikabarkan telah bersepakat memberi dukungan kepada cakada yang sebelumnya merupakan Pelaksana Tugas Kepala Daerah Kab. Langkat.
Pilkada kotak kosong pun seakan menjadi sebauh kepastian dalam pandangan masyarakat Langkat.
Pilkada lawan kotak kosong dianggap sebagai kemunduran demokrasi Langkat oleh sebagian pihak masyarakat Langkat.
Ditengah kondisi itu Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh, yang dikenal dengan Keputusan 60/PUU/XXII/2024.
MK mengecilkan ambang batas dan membolehkan partai non kursi DPRD untuk mengusung cakada.
Cakada eks PLt yang berpasangan dengan istri eks Bupati Langkat, menurut kabar burung berhasil memborong semua partai politik.
Tak Goyah Oleh Godaan
Namun saat pendaftaran cakada dibuka dan ditutup oleh KPU Langkat.
KPU menyatakan menerima 2 pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada kontestasi Pilkada di Langkat.
Kedua paslon itu yakni Syah Afandin – Tiorita Br. Surbakti dan Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring.
Paslon Syah Afandin – Tiorita Br. Surbakti diusung oleh PAN, Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PDIP, PKS, PBB, Perindo, Gelora dan PSI.
Sementara Iskandar Sugito – Adli Tama Hidayat Sembiring diusung dua parpol, yakni PPP dan PKB.
Dua parpol di daerah ini teguh tidak menginginkan pilkada lawan kotak kosong.
Kedua parpol itu jualah yang menyelamatkan demokrasi Kabupaten Langkat. Tentulah dan pasti ada tawaran, godaan-goadan kepada dua partai politik itu.
Namun dengan kuatnya komitmen demi memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya, dua partai itu teguh dalam pendiri, kuat dalam tekad tak goyah oleh godaan-godaan untuk bergabung ke koalisi gemuk.
Dimana masyarakat diberikan pilihan untuk memilih calon pemimpin yang terbaik menurut pilihannya masing-masing.
Selamat tinggal kotak kosong, selamat memilih Kepala Daerah yang terbaik guna kebaikan Kabupaten Langkat.